Plt Gubernur Riau Janjikan Legalisasi Tambang Rakyat 5 Hektar untuk Individu, 10 Hektar untuk Koperasi
FN Indonesia Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan mengalihkan statusnya menjadi legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kebijakan ini diambil sebagai solusi agar aktivitas tambang masyarakat tetap berjalan namun berada dalam koridor hukum dan pengawasan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam konferensi pers yang didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, termasuk Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta perwakilan Kodam, Senin (19/1/2026).
SF Hariyanto mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas maraknya aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pemerintah Provinsi Riau, kata dia, telah memperoleh dukungan dari Pemerintah Pusat untuk memberikan payung hukum bagi masyarakat penambang.
“Selama ini kegiatan tersebut disebut PETI karena tidak memiliki izin. Alhamdulillah, kini sudah ada payung hukum dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi menindaklanjutinya agar aktivitas pertambangan masyarakat tidak lagi dikategorikan ilegal,” ujar SF Hariyanto.
Ia menjelaskan, dalam skema IPR akan diberlakukan aturan ketat terkait luasan wilayah tambang. Untuk penambang perseorangan, maksimal luas lahan yang diizinkan adalah 5 hektare, sedangkan untuk koperasi maksimal 10 hektare.
Pemprov Riau juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk menyiapkan regulasi turunan guna memastikan proses transisi dari PETI ke IPR berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Riau membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat, sekaligus memastikan seluruh tahapan perizinan berlangsung transparan dan terkoordinasi.
“Pokja ini harus segera bergerak agar progres penerbitan IPR bisa terus di-update ke Pemprov,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan segera dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat.
“Mulai besok kita lakukan pendataan bersama koperasi dan kelompok,” katanya.
Ia menegaskan bahwa skema IPR ini secara tegas diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, serta tidak membuka ruang bagi perusahaan swasta.
Langkah legalisasi ini mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pihaknya siap mengawal kebijakan tersebut agar pertambangan rakyat berjalan tertib, sesuai aturan, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan,” tandas Kapolda.
Dengan diterapkannya IPR, pemerintah berharap masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara lebih aman dan tenang, sekaligus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah. (F)
0 Komentar