FN Indonesia Inhu - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menindaklanjuti informasi terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di SPBU 14.293.6112, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada 14 April 2026. 

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut. 

“Dari informasi awal, terdapat indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM. Saat ini, Polres Indragiri Hulu tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kondisi yang terjadi,” ujarnya. 

Pertamina menegaskan bahwa seluruh SPBU wajib menjalankan penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segala bentuk praktik di luar aturan, termasuk adanya permintaan imbalan, tidak dapat ditoleransi. 

"Sebagai tindak lanjut, SPBU tersebut akan dikenakan sanksi berupa kewajiban mengganti selisih subsidi serta skorsing penyaluran BBM jenis Biosolar sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, operator yang terlibat juga telah diberikan sanksi internal hingga pemberhentian, karena dinilai tidak mencerminkan komitmen perusahaan dalam menyalurkan energi secara tepat sasaran," ungkap Fahrougi Andriani. 

Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan proses hukum yang tengah berjalan. 

Sebelumnya, pihak SPBU disebut telah melakukan sosialisasi kepada seluruh operator terkait prosedur penyaluran BBM serta menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penanganan kasus. 

Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur BBM dan LPG, guna memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan demi memenuhi kebutuhan masyarakat.