Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dengan melarang para pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah setempat untuk membawa mobil dinas saat mudik Lebaran tahun 2024.

 

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, pada Senin (1/4/2024) di Gedung Daerah Riau, seusai acara pembayaran zakat pada Gerakan Bayar Zakat Baznas Riau.

 

"Saya tadi sudah perintahkan Pj Sekda untuk membuat surat imbauan kepada seluruh pejabat yang menggunakan mobil dinas, agar tidak digunakan untuk mudik lebaran pulang kampung," ujar Pj Gubri.

 

Pj Gubri menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas oleh pejabat untuk mudik Lebaran dapat membawa risiko tinggi, seperti kecelakaan dan berbagai kemungkinan lainnya. Oleh karena itu, surat imbauan akan segera dibuat dan bagi pejabat yang sengaja melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas.

 

"Meskipun mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik Lebaran oleh para pejabat, namun mobil dinas tersebut tidak akan dikandangkan di satu tempat. Cukup dikumpulkan di kantor masing-masing, dan kuncinya akan diserahkan ke bagian penataan aset di masing-masing kantor," tambahnya.

 

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dan pengendalian potensi risiko yang dapat terjadi selama masa mudik Lebaran, demi keselamatan para pejabat dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Provinsi Riau.