FNindonesia - Seorang pria berinisial, IH (36) terpaksa dilumpuhkan aparat terkait kasus pencurian di sejumlah rumah mewah di Pekanbaru, Riau. 

Perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali. Selain pelaku, Direktorat Kriminal Umum Polda Riau juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor, linggis, uang tunai satu juta rupiah dan tiga Ringgit Malaysia, perhiasan emas cincin, kalung dan gelang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan aksi kejahatannya,"kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat, 28 Oktober 2022.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu sendirian. Modusnya, pelaku berpura-pura memanggil penghuni rumah. Jika tidak ada jawaban atau sahutan, pelaku menduga bahwa rumah tersebut dalam keadaan sepi penghuni.

Sehingga pelaku kemudian melancarkan aksi kejahatannya dengan sendirinya. Namun, perbuatan pelaku tidak selamanya berjalan mulus. Sehingga, aksinya diketahui aparat kepolisian sesuai dengan laporan para korban.

Dari beberapa lokasi yang pernah dilakukannya salah satunya di kawasan Jalan Patin Raya, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (**).