Oknum PNS di Pemkab Rohul Diamankan Polisi Terkait Tambang Pasir Ilegal
Fn-Indonesia.com. Rokan Hulu - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menahan seorang tersangka penambang pasir tanpa izin (ilegal) di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (24/1/2024).
Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polda Riau berinisial KS (50 tahun), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemkab Rohul.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa KS diduga terlibat dalam penambangan ilegal di lahan bekas kelapa sawit miliknya, menggunakan alat berat.
Kegiatan ini dilakukan sejak November 2023, dan material hasil penambangan dijual kepada masyarakat dengan harga berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 280 ribu untuk setiap mobil.
"Pada saat penggerebekan lokasi tambang pasir ilegal, kami menyita satu unit alat berat jenis PC 200 merek Komatsu, buku catatan keuangan, sejumlah uang tunai hasil penjualan pasir, dan satu unit handphone," kata Kombes Nasriadi.
Pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Riau dan dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Kombes Nasriadi menambahkan, "Penangkapan ini merupakan upaya hukum untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada mereka yang mengabaikan ketentuan dalam pertambangan yang sah dan berizin."
0 Komentar