FN-Indonesia.com. Bengkalis - Polres Bengkalis Polda Riau berhasil mengamankan 3 orang pelaku Narkotika Jenis Sabu seberat 15 kg yang datang dari Malaysia.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.

Ia mengungkapkan, Ketiga pelaku tersebut berinisial AI(25), GS(29) dan TIS(23). bermula ketika mendapat informasi bahwa akan adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Bengkalis.

Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut. Ternyata, sabu seberat 15 kilogram berhasil dibawa oleh pelaku AI(25) melalui jalur laut Selat Melaka dan telah sampai di darat.

"Pelaku ini ditangkap saat sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Utama, Kabupaten Bengkalis. Saat penangkapan, sabu seberat 15 kilogram tersebut ditemukan dalam dua tas yang dibawa oleh pelaku," kata Bimo, Pada Jumat (18/8/2023).

Dari hasil interogasi, tersangka AI(25) mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial JIK (DPO) untuk menjemput narkotika di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Barang haram tersebut direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru, dengan pelaku menerima upah sebesar Rp 500.000.

Tim kemudian melakukan pengembangan kasus ke Pekanbaru dan berhasil menangkap dua orang penerima sabu tersebut berinisial GS(29) dan TIS(23)

"Pelaku GS(29) ditangkap sebagai penerima pertama sabu seberat 10 kilogram. Ia ditangkap di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru," lanjut Kapolres.

Pelaku GS mengakui bahwa ia diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta.

Pengembangan berlanjut, dan petugas berhasil menangkap penerima kedua, yaitu TIS(23). Pelaku ini ditangkap di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, saat sedang akan menerima sabu seberat 5 kilogram.

"Pelaku TIS(23) mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bernama Stephen (DPO) untuk menjemput sabu ke Pekanbaru. Pelaku diupah sebesar Rp 5 juta dan dijanjikan upah total sebesar Rp 50 juta," ujarnya.

“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika telah diamankan oleh polisi dan akan diproses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup” pungkas Kapolres Bengkalis