Merasa Kehilangan Hak, Ratusan Pedagang STC Minta DPRD Perjuangkan Perpanjangan HGB 133 Ruko
FN Indonesia Pekanbaru - Suara tuntutan menggema di halaman Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026). Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi rumah rakyat itu untuk mencari kepastian atas nasib 133 unit ruko yang mereka tempati. Mereka meminta Pemerintah Kota Pekanbaru mengembalikan hak guna bangunan (HGB) yang masa berlakunya berakhir pada 2026.
Sejak pagi, para pedagang telah berkumpul dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai merugikan mereka, sekaligus meminta DPRD memediasi penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Kedatangan para pedagang diterima dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini. Turut hadir Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, Anggota Komisi IV Zulkardi, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, salah seorang perwakilan pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Pemko Pekanbaru yang mengalihfungsikan pengelolaan 133 unit ruko menjadi kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP). Sementara itu, permohonan perpanjangan maupun pembaruan HGB yang diajukan para pedagang belum juga memperoleh kepastian.
Menurutnya, ruko-ruko tersebut berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC. Namun, terdapat perlakuan berbeda terhadap status lahan. HGB Pasar Induk telah diperpanjang hingga tahun 2046, sedangkan HGB ruko milik pedagang tidak mendapatkan perpanjangan.
"Kami telah mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembaruan HGB, tetapi sampai sekarang tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal ruko kami berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC yang HGB-nya sudah diperpanjang hingga 2046," ujarnya.
Ia juga mengaku kondisi para pedagang semakin sulit setelah ruko yang mereka tempati disegel oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Penyegelan tersebut membuat aktivitas perdagangan terhenti sehingga berdampak langsung terhadap penghasilan para pedagang.
"Ruko kami sudah disegel dan ditutup. Kami tidak bisa lagi berdagang, padahal dari situlah kami mencari nafkah. Kami datang ke DPRD untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak kami," katanya.
Melalui rapat dengar pendapat tersebut, para pedagang berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa dan mendorong pemerintah daerah memberikan kepastian hukum terkait status HGB 133 unit ruko tersebut.
Hingga rapat berlangsung, DPRD Kota Pekanbaru masih membahas berbagai masukan dan tuntutan yang disampaikan para pedagang bersama pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
0 Komentar