FN Indonesia Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Kali ini, operasi penindakan dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dengan mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tertutup yang berujung pada pengamanan terhadap 10 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuansing, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta. 

"Dari 10 orang yang diamankan, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). 

Lima orang yang diperiksa tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta seorang anggota keluarga dari penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing. 

Sementara itu, KPK menyatakan hingga kini masih berupaya menemukan keberadaan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen. Keduanya belum berada dalam penguasaan penyidik saat operasi dilakukan. 

Budi menegaskan, penyidik membutuhkan keterangan dari kedua pejabat tersebut untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, KPK meminta agar Bupati dan Sekda bersikap kooperatif. 

"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi untuk kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik. Keterangan keduanya sangat dibutuhkan dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung," kata Budi. 

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus beserta konstruksi perkara setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.