JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Komisi III DPRD Kuansing melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Akselerasi Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Selasa (21/7/2026).

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan serta pemerataan infrastruktur digital di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kunjungan tersebut diterima Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital, Agung Setio Utomo, didampingi Ketua Tim Fokus Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi, Handoko.

Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kuansing turut hadir dalam audiensi tersebut, di antaranya Oberlin Manurung, Mairizaldi, Gusmir Indra, dan Bertha Uli Sinurat. Sementara dari Pemkab Kuansing hadir Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfoss) Hevi Heri Antoni, Kepala Bappedalitbang Hendra Roza, Sekretaris BPKAD, serta perwakilan bidang dari Dinas Kesehatan.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Kuansing menyampaikan dukungan terhadap langkah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memperjuangkan bantuan dan dukungan program pemerintah pusat guna memperkuat infrastruktur komunikasi dan digital di daerah.

Salah satu usulan strategis yang disampaikan adalah pembangunan lima unit videotron. Selain menjadi sarana penyebarluasan informasi publik, keberadaan videotron tersebut diharapkan dapat membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan ruang iklan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi usulan tersebut, Plh. Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Komdigi, Agung Setio Utomo, menyambut baik audiensi yang dilakukan Pemkab Kuansing bersama Komisi III DPRD Kuansing.

Agung menyampaikan bahwa usulan pembangunan lima unit videotron tersebut akan diupayakan untuk dapat direalisasikan melalui program pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2027, dengan tetap mengikuti mekanisme, ketentuan, serta skala prioritas yang berlaku.

Selain membahas rencana pembangunan videotron, audiensi juga membahas sejumlah isu strategis terkait penataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk keberadaan kabel jaringan milik penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang terpasang di berbagai wilayah.

Ketua Tim Fokus Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Komdigi, Handoko, menjelaskan bahwa penyelenggara layanan internet rumah pada umumnya telah menjalin kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi yang mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. Dengan demikian, operasional layanan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penataan dan pengawasan infrastruktur jaringan telekomunikasi tetap harus dilakukan sesuai kewenangan dan regulasi. Pemerintah daerah dapat berperan melalui pemantauan di lapangan serta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat apabila ditemukan persoalan terkait keberadaan maupun penataan jaringan telekomunikasi.

Dalam audiensi tersebut, Handoko juga membuka peluang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui berbagai program pelatihan digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program tersebut dapat diajukan melalui unit sumber daya manusia (SDM) di Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, terkait wilayah yang masih mengalami blankspot atau keterbatasan akses jaringan telekomunikasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Handoko menyampaikan bahwa Komdigi telah menyediakan layanan akses internet pada 48 titik, yang sebagian besar berada di lingkungan sekolah.

Adapun terhadap 53 titik blankspot yang masih tersisa, Pemkab Kuansing dipersilakan menyampaikan usulan secara resmi melalui Diskominfoss Kuansing. Usulan tersebut selanjutnya akan dikaji oleh Kementerian Komdigi untuk menentukan langkah dan tindak lanjut sesuai dengan program serta prioritas yang tersedia.

Plt. Kepala Diskominfoss Kuansing, Hevi Heri Antoni, mengapresiasi dukungan dan pendampingan yang diberikan Komisi III DPRD Kuansing dalam memperjuangkan berbagai program pemerintah pusat untuk kepentingan pembangunan daerah.

Menurut Hevi, sinergi tersebut menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga turut berperan aktif mendampingi perangkat daerah dalam memperjuangkan dukungan program nasional yang dapat mempercepat pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di bidang infrastruktur komunikasi dan digital.

"Kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam memperjuangkan berbagai kebutuhan daerah di pemerintah pusat. Kami berharap sinergi ini dapat menghasilkan program-program nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kuantan Singingi," ujar Hevi.

Pada kesempatan yang sama, jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital juga memperkenalkan Layanan Darurat 112. Layanan tersebut merupakan sistem panggilan darurat yang dikelola pemerintah daerah untuk mengintegrasikan penanganan berbagai kondisi kegawatdaruratan.

Layanan Darurat 112 dapat mencakup penanganan keadaan darurat di bidang kesehatan, kebakaran, kebencanaan, keamanan, serta kondisi lain yang membutuhkan respons cepat dari instansi terkait. Dalam pelaksanaannya, layanan ini dapat melibatkan sejumlah unsur, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, pemadam kebakaran, kepolisian, TNI, serta unsur relawan sesuai kebutuhan.

Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap sinergi bersama DPRD dan Kementerian Komunikasi dan Digital dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pemerataan infrastruktur digital, memperluas akses internet di wilayah blankspot, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi bagi masyarakat Kuantan Singingi.