Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar, Polda Riau Jerat PT MM Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT MM sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diduga melakukan aktivitas penanaman di kawasan sempadan sungai yang berdampak pada kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro menjelaskan, pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan LSM Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Riau yang diterima pada Desember 2025.
Laporan itu mengungkap adanya dugaan pengelolaan kebun sawit yang berada di area tumpang tindih antara HGU dan kawasan hutan, termasuk indikasi kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan metode Scientific Crime Investigation dengan memeriksa sedikitnya 13 saksi serta delapan ahli dari berbagai disiplin ilmu. Pemeriksaan melibatkan ahli lingkungan hidup, sumber daya air, kerusakan tanah hingga pidana lingkungan.
"Hasil investigasi menemukan tanaman sawit milik PT MM di Estate 4 Divisi F berada sangat dekat dengan bibir sungai. Di sejumlah titik, jarak tanaman hanya berkisar 2 hingga 5 meter dari sempadan sungai, padahal ketentuan mengatur batas minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter bagi sungai besar," jelasnya.
Selain pelanggaran sempadan, penyidik juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan berupa erosi tanah, longsor dengan kedalaman mencapai dua meter, serta hilangnya vegetasi penyangga di sekitar aliran sungai. Berdasarkan hasil uji laboratorium, kondisi tanah di lokasi disebut telah melewati ambang batas kerusakan lingkungan.
Penyidik menduga perusahaan tetap menjalankan aktivitas perkebunan dan memperoleh keuntungan ekonomi dari lahan tersebut sepanjang 2022 hingga 2024. "Dari hasil perhitungan ahli, kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan ditaksir mencapai Rp187,8 miliar," imbuhnya.
Menurut Kombes Ade, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Green Policing dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Riau. "Kepolisian menegaskan penindakan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan," tandas Ade Kuncoro Ridwan.
Atas kasus tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
0 Komentar