FN Indonesia Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tersangka berinisial J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. 

Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) oleh penyidik pidana khusus setelah sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan. 

“Tersangka J merupakan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis tahun 2015, yang diduga terlibat dalam penguasaan aset daerah berupa PMKS,” tuturnya kepada awak media. 

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tanggal 1 April 2026. Sebelumnya, J telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. 

Kasus ini bermula dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang mengamanatkan agar aset berupa pabrik mini kelapa sawit di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. 

Putusan tersebut telah dieksekusi oleh jaksa pada 11 November 2015 dan dituangkan dalam berita acara pengembalian barang bukti (BA-20). Aset kemudian diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis. 

Namun, dalam praktiknya, tersangka J selaku pejabat yang menerima aset tersebut diduga tidak menjalankan kewajibannya. Ia disebut tidak mengamankan, tidak menguasai secara fisik, tidak melakukan pemeliharaan, serta tidak mencatatkan aset tersebut dalam inventaris daerah. 

Selain itu, tersangka juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang, sehingga aset tersebut justru dikuasai pihak lain, yakni tersangka S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. 

Tersangka S diketahui mengoperasikan pabrik tersebut secara mandiri sejak November 2015 hingga Juli 2019. Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut bahkan disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemilik sah aset. 

Padahal, pemerintah daerah telah melayangkan surat penghentian operasional kepada pihak perusahaan sejak 11 Januari 2017. Namun, aktivitas pengoperasian tetap berlangsung. 

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta sejumlah regulasi terkait pengelolaan aset daerah. 

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp30.875.798.000," ungkap Wakajati Rau.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, baik primair maupun subsidiair, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. 

Saat ini, tersangka J ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan. 

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tersangka S dalam perkara yang sama. Penahanan terhadap S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026, setelah yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. (F)