FN Indonesia Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.

Saksi yang diperiksa berinisial AS, yang diketahui merupakan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi Rabu (4/3/2026) menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AS bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi AS dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana PI 10 persen PHR yang dikelola oleh SPRH,” Pungkas Zikrullah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial R, Z, DS, dan MA.

Zikrullah menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 35 saksi untuk tersangka Z, 33 saksi untuk tersangka DS, serta 32 saksi untuk tersangka MA. Selain itu, tujuh orang ahli juga telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyidikan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dan aset. Salah satunya berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana dan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidikan ini juga disebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sebagaimana dicanangkan pemerintah. (F)