FN Indonesia Kampar - Polemik lahan di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berbuntut pidana. Satreskrim Polres Kampar resmi menahan dua pejabat desa terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret proses pembebasan lahan proyek jalan tol.

Kedua tersangka yakni Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun EK (49) yang saat ini menjabat sebagai staf di Kantor Camat Tambang. Keduanya diamankan pada Rabu (11/2/2026) dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, kedua tersangka sudah kita tahan selama 20 hari ke depan karena ada potensi melarikan diri. Kasus ini juga masih dalam pengembangan karena ada korban lain yang melapor,” ucap AKP Gian, Kamis (12/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Salikin Moenits pada 20 Juni 2024. Korban mengaku memiliki sebidang tanah di Desa Tarai Bangun dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995, yang dibelinya sejak 1991 dan kemudian ditingkatkan menjadi SHM pada 1995.

Permasalahan muncul saat pada Agustus 2021 korban mengetahui lahannya telah didaftarkan dalam tim Satgas pembebasan lahan proyek jalan tol. Namun pada 14 September 2023, korban mendapat informasi bahwa lahannya diklaim pihak lain.

Pada 1 Desember 2023, dalam pertemuan bersama pihak BPN, korban diberitahu bahwa proses pembebasan lahan tidak bisa dilanjutkan karena adanya klaim tumpang tindih dari pihak lain.

Adapun pihak yang mengklaim lahan tersebut adalah Gunawan Saleh dengan dasar dokumen yang diduga palsu, berupa SKGR Nomor Reg Desa: 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang merujuk pada Surat Keterangan Tanah (SKT) Reg No 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Billy Iswara.

Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut, di antaranya penerbitan SKGR yang terbit lebih dulu dibanding dokumen dasarnya. Selain itu, terdapat nama pihak yang dicantumkan sebagai batas sempadan tanah namun tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Lebih lanjut, Billy Iswara dalam keterangannya mengaku namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri. Bahkan, dokumen tersebut mencantumkan dasar kepemilikan dari pihak yang disebut sebagai Datuk Talak Sakti Laksamana, namun berdasarkan klarifikasi lembaga adat terkait, nama yang tercantum bukanlah pejabat adat yang sah.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah melalui proses penyelidikan panjang dan pengumpulan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan AN dan EK sebagai tersangka.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas AKP Gian.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (F)