JPU KPK Sampaikan Replik, Sidang Korupsi Abdul Wahid Kian Dekati Vonis
FN Indonesia Pekanbaru - Proses persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Pada sidang yang digelar Kamis (23/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan replik sebagai jawaban atas nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya diajukan terdakwa.
Dalam replik tersebut, tim jaksa memberikan tanggapan terhadap seluruh poin pembelaan Abdul Wahid, termasuk bantahan terdakwa yang menyatakan tidak terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan pledoi pada Senin (20/7/2026), Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU KPK.
Melalui tim penasihat hukumnya, Abdul Wahid juga memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan, dibebaskan dari tahanan setelah putusan berkekuatan hukum, dipulihkan nama baik, harkat, martabat serta hak-haknya, dan meminta seluruh barang bukti yang disita dikembalikan.
Dalam keterangannya usai sidang pledoi, Abdul Wahid menegaskan bahwa dakwaan maupun tuntutan jaksa tidak didukung fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Saya melihat dari awal sampai akhir fakta persidangan tidak ada kaitannya dengan saya. Jadi yang dibangun itu narasi, bukan berdasarkan fakta," tutur Abdul Wahid kepada awak media.
Ia juga berpandangan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus berlandaskan alat bukti yang sah dan fakta-fakta persidangan, bukan asumsi ataupun narasi yang dipaksakan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain itu, jaksa menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani. Keempatnya diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada periode April hingga November 2025.
Berdasarkan dakwaan JPU KPK, para kepala UPT Jalan dan Jembatan disebut diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah terjadinya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Total dana yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.
Setelah replik dibacakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari tim penasihat hukum Abdul Wahid. Tahapan tersebut menjadi proses akhir sebelum majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan terhadap perkara ini.
0 Komentar