Fn-Indonesia.com. Kampar - Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri bersama Unit Reskrim menggerebek rumah pengedar narkoba di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kamis malam (16/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, dua pria berinisial DO (42) warga Kampung Pinang dan FE (42) warga Desa Lubuk Sakat berhasil diamankan saat sedang mengonsumsi dan memaket sabu-sabu untuk dijual.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri menjelaskan, "Keduanya kita temukan sedang memaket sabu sembari mengonsumsi barang haram tersebut di dapur rumah pelaku DO."

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,02 gram, timbangan digital, pipet sendok, 3 mancis, 1 jarum kompor, 2 kaca pirex bekas pakai, alat hisap (bong), dan 2 bal plastik bening kosong ukuran kecil.

Kapolsek mengungkapkan bahwa awalnya kedua pelaku ini sudah menjadi target operasi setelah banyak laporan masyarakat mengenai keresahan yang mereka timbulkan di Desa Kampung Pinang terkait tindak pidana narkotika.

"Karena sudah banyak laporan masyarakat atas keresahan yang ia perbuat di Desa Kampung Pinang," ungkap Kapolsek.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di Desa Kampung Pinang yang membuahkan penggerebekan itu.

Dalam interogasi, pelaku DO mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari seorang pria tidak dikenal di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Mapolsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut.

"Kami sangat berharap kerja sama dari masyarakat. Jika ada pelaku yang meresahkan seperti kedua pelaku ini, harap segera melaporkan ke Polsek atau Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing. Pasti akan segera kami tindaklanjuti," tegas Kapolsek mengakhiri.