FN Indonesia Pekanbaru – Registrasi pangan olahan menjadi tahap awal dalam pengawasan keamanan pangan sebelum produk beredar di Indonesia. Melalui sistem pre-market approval berbasis risiko, pelaku usaha dituntut lebih mandiri dan bertanggung jawab terhadap aspek keamanan, mutu, gizi, serta label produk yang dihasilkan. 

Sebagai bentuk peningkatan layanan publik di bidang perizinan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru bersama Direktorat Registrasi Pangan Olahan dan Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM RI menggelar kegiatan Coaching dan Desk Registrasi Pangan Olahan pada 28–29 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula BBPOM Pekanbaru dan dibuka langsung oleh Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander. 

Dalam keterangannya, Alex Sander menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 20 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan olahan dari berbagai daerah di Provinsi Riau, yakni Pekanbaru, Kampar, Siak, dan Pelalawan. 

“Dari kegiatan ini, berhasil diterbitkan 30 Nomor Izin Edar (NIE) pangan olahan serta 2 izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik,” ujarnya. 

Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat mengubah persepsi masyarakat yang selama ini menganggap pengurusan izin edar BPOM sulit dan rumit. Melalui pendampingan langsung, pelaku usaha dapat memahami proses perizinan dengan lebih mudah dan cepat. 

Hal ini juga diperkuat oleh testimoni peserta yang merasakan manfaat dari kegiatan tersebut. Mereka menilai proses pengurusan izin edar kini lebih sederhana, terjangkau, dan didampingi hingga izin resmi diterbitkan. 

Melalui kegiatan ini, BBPOM Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha lokal agar mampu menghasilkan produk pangan olahan yang aman, berkualitas, serta berdaya saing di pasar. (F)