FN Indonesia Pekanbaru - Dugaan kekerasan terhadap seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Rumbai, Pekanbaru, mulai menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan internal menyatakan seorang pegawai berinisial HF terbukti melakukan penganiayaan terhadap narapidana berinisial MI dan kini tengah menjalani proses penindakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau. 

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Narkotika Rumbai, Budi Hamidi, mengatakan tindakan kekerasan tersebut diakui sendiri oleh HF saat dimintai keterangan dalam pemeriksaan. 

"Dari hasil pemeriksaan, HF mengakui telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap warga binaan MI karena tersulut emosi," ucap Budi, Kamis (2/7/2026). 

Meski demikian, pihak Lapas belum mengungkap secara rinci penyebab yang memicu emosi petugas hingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap narapidana tersebut. 

Sebagai tindak lanjut, HF telah dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Riau guna menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk proses penegakan disiplin dan kode etik sebagai aparatur sipil negara. 

"HF akan menjalani pembinaan oleh tim SDM Kanwil Ditjenpas Riau sebagai bagian dari proses penjatuhan hukuman disiplin dan pemeriksaan kode etik," jelas Budi. 

Selain dugaan penganiayaan, HF juga dilaporkan diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang sebesar Rp30 juta. Dugaan tersebut, kata Budi, masih didalami oleh tim Kanwil Ditjenpas Riau. 

Menurutnya, pimpinan Ditjenpas Riau telah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan. 

"Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, setiap pelanggaran yang dilakukan petugas akan diproses secara tegas sesuai ketentuan disiplin pegawai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 

Kasus ini mencuat setelah keluarga narapidana MI mengungkap dugaan penyiksaan yang dialami korban saat menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Rumbai. Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula ketika HF menemukan sebuah telepon genggam yang diduga dikuasai MI pada 25 Juni 2026. 

Korban kemudian disebut menerima hukuman fisik hingga mengalami luka memar di bagian punggung. Keluarga juga menuding setelah tindakan kekerasan itu terjadi, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta. 

Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, keluarga mengaku hanya sanggup mengirimkan Rp5 juta melalui transfer ke rekening yang disebut sebagai rekening seorang tamping wartel di lingkungan Lapas. Mereka juga mengklaim memiliki bukti transfer serta foto kondisi korban yang mengalami luka akibat dugaan penganiayaan. 

Merasa keselamatan MI terancam, pihak keluarga meminta agar HF tidak lagi bertugas di Lapas Narkotika Rumbai dan berharap proses hukum maupun pemeriksaan internal dilakukan secara transparan hingga tuntas.