FN Indonesia Pekanbaru - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru bersama Wali Kota dan jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pengawasan takjil di Pasar Takjil Jalan WR Supratman atau Ronggowarsito, dalam rangka pengawasan pangan selama Ramadan 1447 Hijriah.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander, serta dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Pekanbaru.

Alex Sander menjelaskan, dalam kegiatan tersebut tim mengambil dan memeriksa sebanyak 15 sampel pangan takjil yang dijual pedagang. Sampel tersebut antara lain tahu, mi bakso, minuman cincau, dan berbagai jenis makanan serta minuman berbuka puasa lainnya.

“Dari hasil pengujian cepat yang kami lakukan di lokasi, seluruh sampel memenuhi syarat keamanan pangan. Tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya yang dilarang seperti formalin, boraks, maupun pewarna Rhodamin B,” jelas Alex.

Ia menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen agar masyarakat dapat mengonsumsi pangan yang aman dan sehat selama bulan suci Ramadan.

BBPOM juga mengimbau para pedagang takjil agar tetap menjaga kualitas dan keamanan produk yang dijual, serta tidak menambahkan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, maupun zat pewarna tekstil yang dilarang penggunaannya pada pangan.

“Pedagang diharapkan terus berkomitmen menjual pangan yang aman dan layak konsumsi. Jangan sampai demi keuntungan sesaat, kesehatan masyarakat menjadi taruhannya,” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, diharapkan masyarakat semakin tenang dalam membeli takjil untuk berbuka puasa, serta pedagang semakin sadar pentingnya mematuhi aturan keamanan pangan.

Pengawasan ini akan terus di lakukan hingga di akhir bulan suci Ramadan, nanti kegiatan Pengawas akan di laksanakan juga di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti pada Minggu depan.

Pemerintah Kota Pekanbaru bersama BBPOM memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan guna menjamin perlindungan konsumen.(F)