Fn-Indonesia.com. Kampar - Keresahan warga Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, akhirnya terjawab sudah. Senin (20/5/2024) malam, polisi menangkap seorang pria berinisial IQ (23) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu di wilayah tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan di depan rumah pelaku, petugas Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan barang bukti 9,79 gram shabu yang dibungkus dalam 4 paket plastik bening. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp300 ribu, tiga lembar tisu, dan sebuah kotak kabel data hijau.

"Pelaku memang sudah lama meresahkan warga setempat dengan aktivitas pengedaran shabu-shabu," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri. Pada Selasa(21/5/24)

Ia mengisahkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait aksi IQ. Instruksi langsung diberikan kepada Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk menyelidiki laporan tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, akhirnya bisa kita bekuk di depan rumahnya di Mantulik," papar Kapolsek.

IQ kini tersangkut dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Proses hukum terus bergulir untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lebih besar di wilayah Kampar.