Tuding PTUN Hanya Jadi Kantor Pos, Massa Desak KPK Periksa Ketua PTUN Pekanbaru

Tuding PTUN Hanya Jadi Kantor Pos, Massa Desak KPK Periksa Ketua PTUN Pekanbaru

By FN INDONESIA 14 Nov 2025, 14:01:20 WIB Daerah
Tuding PTUN Hanya Jadi Kantor Pos, Massa Desak KPK Periksa Ketua PTUN Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas, Jumat (14/11/2025). 

Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar pada Rabu (12/11/2025). Saat itu, massa menyayangkan karena Kepala PTUN Pekanbaru tidak bersedia menemui mereka dan hanya mengutus Wakil Ketua PTUN untuk memberikan tanggapan. 

Dalam aksi tersebut, massa memprotes keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang mereka nilai cacat hukum dan formil, serta diduga sarat praktik suap dan gratifikasi. Mereka menilai putusan tersebut tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. 

Baca Lainnya :

Perkara yang dipersoalkan bermula dari Putusan Perkara Nomor 13/G/2024/PTUN.PBR tertanggal 13 Agustus 2024, kemudian berlanjut ke Putusan Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN pada 11 Desember 2024, hingga terbitnya Putusan PK Nomor 54/PK/TUN/2025 pada 21 Juli 2025. 




Kordinator aksi Wisnu yang didampingi Hendra selaku ahli waris, menyampaikan kekecewan mendalam atas sikap PTUN Pekanbaru. Menurutnya, PTUN seolah hanya menjadi tempat “transit berkas” tanpa melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya. 

“Meloloskan PK 54 tanpa melihat perkembangan, tanpa memeriksa. Jadi, PTUN ini seperti kantor pos bobrok. Hanya lewat saja tanpa dicek. Ini pengadilan atau apa? Kami sudah mengikuti proses selama berbulan-bulan. Tapi jawaban yang kami terima sangat mengecewakan,” ujarnya. 

Wisnu juga menyoroti pernyataan pimpinan PTUN Pekanbaru yang menyebut bahwa berkas PK hanya diteruskan ke Mahkamah Agung tanpa terlebih dahulu diverifikasi. 

“Kalau begitu, besok nama PTUN Pekanbaru perlu diganti saja jadi Kantor Pos Indonesia. Mereka hanya mengirim berkas, tanpa mengecek dokumen dari Badan Pertanahan Kota Pekanbaru,” tegasnya. 

Ia juga menyinggung tantangan dari pihak PTUN yang mempersilakan masyarakat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika merasa keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran. 

“Tadi mereka menantang, silakan laporkan ke KPK kalau kami salah. Kami minta KPK segera mengambil sikap dan memeriksa Ketua PTUN Pekanbaru,” tutupnya dengan rasa penuh kekecewaan kepada media fn Indonesia. 

Di sisi lain, salah satu perwakilan PTUN Pekanbaru memberikan klarifikasi terkait kewenangan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa PTUN bukan pihak yang memutus PK. 


“Yang memutus bukan PTUN, melainkan Mahkamah Agung. Memang diputuskan Mahkamah Konstitusi bahwa badan atau pejabat TUN tidak boleh mengajukan PK, kecuali ada novum. Ini saya luruskan, kecuali ada novum. Kalau bapak curiga, kami persilakan melapor ke KPK. Kami siap diperiksa, dan jika ingin melapor ke Mahkamah Agung pun kami siap,” tantangnya pada Rabu, 12 November 2025 di depan massa aksi. (F)






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment