- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
- Insiden Unit Operasional Kilang Pertamina Dumai Berhasil Diatasi, Operasional Dipastikan Aman
Remaja 19 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polsek Kandis Tangkap Pelaku

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Kandis Siak – Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial DK ditangkap oleh jajaran Polsek Kandis atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban, sebut saja Mawar (nama samaran), diketahui masih berusia di bawah 17 tahun.
Orang tua korban, NJ, melaporkan DK ke pihak kepolisian setelah anak perempuannya diketahui pergi dari rumah sejak Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tanpa sepengetahuan maupun izin dari keluarga.
Pihak keluarga yang khawatir segera berusaha mencari tahu keberadaan Mawar dengan menanyakan kepada teman-temannya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
Baca Lainnya :
- Semangat Kolaborasi Warnai Karhutla Fun Run 2025 di Pekanbaru0
- Ribuan Warga Siap Ramaikan Karhutla Fun Run 2025, Kampanye Lingkungan Lewat Langkah Kaki0
- Ditlantas Polda Riau Gelar Jumat Curhat Untuk Perkuat Silaturahmi dan Dengar Aspirasi Warga0
- Belum Ada Tersangka, BERANTAS Soroti Lambannya Audit BPKP Riau0
- Anggota Polres Dumai Ditemukan Meninggal di Depan Dream Box, Kapolres: Tidak Ada Tanda Kekerasan atau Overdosis0
Setelah delapan hari menghilang, pada Sabtu, 12 April 2025, korban akhirnya dipulangkan ke rumah oleh DK yang datang bersama keluarganya. Menurut pengakuan korban, selama menghilang ia dibawa oleh DK ke Lubuk Pakam dan kemudian ke Duri, ke rumah bibinya DK.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap DK.
"Tim Opsnal Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Roemin Putra, telah berhasil mengamankan DK setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap saksi-saksi," jelas Kompol Darmawan.
Barang bukti yang mendukung laporan tersebut turut diamankan oleh polisi. DK kini resmi ditahan di Rutan Polsek Kandis dan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan remaja. Hukum harus ditegakkan demi melindungi generasi muda dari tindakan yang merugikan masa depan mereka,” tutup Kapolsek Darmawan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap pergaulan anak, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan demi mencegah kejadian serupa. (***)