- Polsek Sungai Apit Tangkap Pengedar Sabu, Satu DPO Masih Diburu
- 4 Tewas dalam Kebakaran Ruko di Pekanbaru, Api Diduga Berasal dari Lantai Dua
- Tindak Tegas Karhutla, Polres Kepulauan Meranti Amankan Pembakar Lahan di Lokasi 1,5 Hektar
- Operasi PETI Kuansing, Dua Tersangka Diamankan, 24 Unit Alat Tambang Dimusnahkan
- Polres Rohil Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Lahan di Bangko Pusako
- Ada Dugaan Kelalaian, Pekerja Tersengat Listrik di Gedung Bank UOB Pekanbaru Tanpa Pengamanan Resmi
- Tersengat Listrik Saat Bekerja, Bank UOB Diduga Tak Pastikan Standar SOP Keselamatan Pekerja
- Polda Riau Laksanakan Operasi Besar Penertiban PETI di Kuansing, 13 Rakit Dimusnahkan
- Buronan 7 Tahun Kasus Korupsi Kapal Motor Inhil Ditangkap di Kampar, Dieksekusi ke Lapas Pekanbaru
- Antisipasi Gesekan Nelayan, Polda Riau Lakukan Pendekatan Humanis di Sinaboi dan Bagan Siapiapi
Polsek Siak Kecil Kunjungi Kuli Bangunan, Beri Himbauan Pemilukada Damai

Keterangan Gambar : Foto: Humas Polres Bengkalis
FN Indonesia Siak Kecil - Memberikan edukasi agar tidak golput dan menyalurkan hak suaranya, Polsek Siak Kecil sambangi warga desa binaannya. Kali ini pekerja bangunan juga mendapat edukasi tersebut.
Edukasi yang merupakan program cooling system itu juga upaya patroli yang dilakukan Polsek Siak Kecil jelang pilkada 2024 ini.
"Saat ini kita memasuki Tahapan Kampanye dan sebentar lagi pada tanggal 27 November 2024 kita memasuki Tahapan Pemilihan Suara dan harapan kami dari Kepolisian khususnya Polsek Siak Kecil agar warga tidak Golput dan menentukan Pilihan Masing". Ungkap Kanit Provost Bripka Ober S Tampubolon.
Baca Lainnya :
- Sambangi Rumah Adat Pujud, Personil Polsek Sampaikan Pesan Cooling System0
- Dirkrimsus Polda Riau Blusukan ke Pasar Cikpuan, Pantau Bahan Pokok Jelang Pilkada 20240
- Polsek Pujud Sambangi Tokoh Masyarakat Sampaikan Pesan Pilkada Damai0
- Cooling System Pilkada Serentak, Polsek Pujud Gandeng Tokoh Masyarakat Tanjung Medan0
- Bhabin Polsek Payung Sekaki Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Air Hitam0
Saat melakukan kegiatan sambang Bripka Budiarto S Siarait menyampaikan mengajak masyarakat agar tidak melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS.
Dimana dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Karena semua sudah diatur maka hendaklah setiap warga negara tidak Golput termasuk warga kami yang tinggal dipelosok karena sudah ditentukan TPS Masing-Masing". Penegasan Bripka Ober S Tampubolon sebelum berpamitan kepada Warga.(***)