- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
Polsek Sungai Apit Tangkap Pengedar Sabu, Satu DPO Masih Diburu

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Siak – Polsek Sungai Apit, Polres Siak, berhasil menangkap seorang pria berinisial MZ (26), warga Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, pada Jumat sore (1/8/2025). MZ diduga terlibat aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, mengungkapkan bahwa penangkapan MZ dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di tepi jalan dekat kebun kelapa sawit milik warga setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arnes Renaldo, S. beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, tim langsung melakukan penyergapan. Dari tangan MZ, kami mengamankan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 0,48 gram, uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta satu unit handphone merek Infinix Hot 50,” jelas IPTU Budiman dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/8).
Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di kawasan yang sama. Hasilnya, ditemukan sejumlah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu. Barang bukti tersebut meliputi, 1 timbangan digital, 15 plastik klip bening kosong, 2 pipet sendok sabu, 1 kaca Pyrex, 1 bong alat hisap sabu, 2 mancis, 1 kotak plastik putih dan 1 buku nota bon transaksi
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SY. Nama tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu pihak kepolisian.
“Identitas DPO sudah kami kantongi. Saat ini upaya pencarian dan pengejaran terhadap SY terus kami lakukan. Kami yakin jaringan ini tidak berdiri sendiri,” imbuh Kapolsek.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap MZ menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, membuktikan bahwa pelaku juga sebagai pengguna aktif narkotika.
Kini, MZ telah ditahan di Mapolsek Sungai Apit dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku mencapai 20 tahun penjara.
Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan transaksi narkoba di lingkungannya.
“Kami tidak akan pernah lelah memberantas narkoba. Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu kami. Sinergi antara polisi dan warga adalah kunci untuk menjaga lingkungan yang sehat dan aman,” tegasnya. (***)