Polsek Sungai Apit Tangkap Pengedar Sabu, Satu DPO Masih Diburu

Polsek Sungai Apit Tangkap Pengedar Sabu, Satu DPO Masih Diburu

By FN INDONESIA 03 Agu 2025, 16:00:23 WIB Daerah
Polsek Sungai Apit Tangkap Pengedar Sabu, Satu DPO Masih Diburu

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Siak  Polsek Sungai Apit, Polres Siak, berhasil menangkap seorang pria berinisial MZ (26), warga Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, pada Jumat sore (1/8/2025). MZ diduga terlibat aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, mengungkapkan bahwa penangkapan MZ dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di tepi jalan dekat kebun kelapa sawit milik warga setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arnes Renaldo, S. beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

“Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, tim langsung melakukan penyergapan. Dari tangan MZ, kami mengamankan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 0,48 gram, uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta satu unit handphone merek Infinix Hot 50,” jelas IPTU Budiman dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/8).

Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di kawasan yang sama. Hasilnya, ditemukan sejumlah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu. Barang bukti tersebut meliputi, 1 timbangan digital, 15 plastik klip bening kosong, 2 pipet sendok sabu, 1 kaca Pyrex, 1 bong alat hisap sabu, 2 mancis, 1 kotak plastik putih dan 1 buku nota bon transaksi

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SY. Nama tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu pihak kepolisian.

“Identitas DPO sudah kami kantongi. Saat ini upaya pencarian dan pengejaran terhadap SY terus kami lakukan. Kami yakin jaringan ini tidak berdiri sendiri,” imbuh Kapolsek.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap MZ menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, membuktikan bahwa pelaku juga sebagai pengguna aktif narkotika.

Kini, MZ telah ditahan di Mapolsek Sungai Apit dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku mencapai 20 tahun penjara.

Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan transaksi narkoba di lingkungannya.

“Kami tidak akan pernah lelah memberantas narkoba. Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah membantu kami. Sinergi antara polisi dan warga adalah kunci untuk menjaga lingkungan yang sehat dan aman,” tegasnya. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment