- Polres Rohil Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Lahan di Bangko Pusako
- Ada Dugaan Kelalaian, Pekerja Tersengat Listrik di Gedung Bank UOB Pekanbaru Tanpa Pengamanan Resmi
- Tersengat Listrik Saat Bekerja, Bank UOB Diduga Tak Pastikan Standar SOP Keselamatan Pekerja
- Polda Riau Laksanakan Operasi Besar Penertiban PETI di Kuansing, 13 Rakit Dimusnahkan
- Buronan 7 Tahun Kasus Korupsi Kapal Motor Inhil Ditangkap di Kampar, Dieksekusi ke Lapas Pekanbaru
- Antisipasi Gesekan Nelayan, Polda Riau Lakukan Pendekatan Humanis di Sinaboi dan Bagan Siapiapi
- Sinergi Avsec dan TNI AU, Penyelundupan Narkoba di SSK II Berhasil Digagalkan
- Pemprov dan Polda Riau Gelar Apel Operasi PETI Kuantan 2025, Tegaskan Komitmen Bersihkan Sungai Jelang Pacu Jalur
- Jelang Pacu Jalur, Kapolda dan Gubri Pimpin Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Kuantan Singingi
- Gencarkan Patroli Karhutla, Polsek Batu Hampar Pastikan Situasi Kondusif di Sungai Sialang
Ada Dugaan Kelalaian, Pekerja Tersengat Listrik di Gedung Bank UOB Pekanbaru Tanpa Pengamanan Resmi

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Insiden pekerja tersengat listrik di Gedung Bank UOB Pekanbaru. Selain korban mengalami luka bakar, peristiwa ini juga mengungkap adanya dugaan kelalaian prosedur keselamatan dari pihak vendor maupun manajemen gedung.
Yang mengejutkan, diketahui bahwa tidak ada koordinasi atau pemberitahuan resmi dari pihak Bank UOB kepada pihak kepolisian setempat maupun instansi terkait sebelum pekerjaan pembersihan dilakukan.
Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Herman Pelani, mengonfirmasi bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima laporan atau permintaan pengamanan selaku pelaksana pembersihan dinding luar gedung Bank UOB.
"Terkait pengerjaan ini, kami tidak menerima pemberitahuan bahwa vendor sedang melakukan kegiatan pembersihan di gedung Bank UOB. Bahkan, tidak ada permintaan pengamanan dari pihak manajemen gedung kepada kami," ucap Kompol Herman.
Baca Lainnya :
- Tersengat Listrik Saat Bekerja, Bank UOB Diduga Tak Pastikan Standar SOP Keselamatan Pekerja0
- Polda Riau Laksanakan Operasi Besar Penertiban PETI di Kuansing, 13 Rakit Dimusnahkan0
- Buronan 7 Tahun Kasus Korupsi Kapal Motor Inhil Ditangkap di Kampar, Dieksekusi ke Lapas Pekanbaru0
- Antisipasi Gesekan Nelayan, Polda Riau Lakukan Pendekatan Humanis di Sinaboi dan Bagan Siapiapi0
- Sinergi Avsec dan TNI AU, Penyelundupan Narkoba di SSK II Berhasil Digagalkan0
Menurutnya, dalam kegiatan berisiko tinggi seperti pekerjaan di ketinggian atau dekat jaringan listrik tegangan tinggi, seharusnya ada koordinasi dengan pihak kepolisian atau instansi teknis seperti Dinas Ketenagakerjaan dan PLN. Apalagi gedung berada di pusat kota dan dekat dengan jalur publik.
"Pihak manajemen gedung sebelumnya pernah menyampaikan alasan tidak bisa dilakukan pengamanan karena adanya kendala teknis dari pusat. Tapi tetap saja, kegiatan seperti ini tidak bisa dilakukan tanpa prosedur keamanan yang memadai," tambahnya.
Menanggapi kejadian ini, Polsek Pekanbaru Kota menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan Bank UOB, serta berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk langkah penyelidikan lebih lanjut.
"Kita akan memanggil manajemen gedung, serta mengkoordinasikan dengan unit Reskrim Polresta Pekanbaru untuk mendalami unsur kelalaian yang mungkin terjadi dalam kasus ini," tegas Kompol Herman.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan kerja tinggi risiko. Korban, Rio Rinaldi Saputra (35), mengalami luka bakar serius hingga 30 persen setelah tersengat aliran listrik saat hendak turun dari sisi luar gedung, yang berdekatan dengan kabel listrik bertegangan tinggi.
Dari informasi sementara, korban hanya mengenakan baju kerja, sepatu, dan helm, namun tanpa pelindung isolasi khusus yang lazim digunakan untuk pekerjaan di area bertegangan.
Saat ini korban masih dirawat intensif di RS Bhayangkara Pekanbaru. Polisi menyatakan bahwa penelusuran tanggung jawab hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan pihak yang lalai secara hukum. (F)