- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Kandis, Siak - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kandis kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Dua orang pria berinisial P (38) dan S (44) berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,21 gram.
Penangkapan dilakukan di Pos 1 Security Kebun Ujung Tanjung PT Ivomas Tunggal, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Lainnya :
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian0
- Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian, Wujudkan Komitmen Jaga Kamtib0
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN0
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela0
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 20250
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang sebuah mobil Toyota Kijang Inova warna biru dengan nomor polisi BM 1422 ZO yang dicurigai membawa narkotika.
"Begitu informasi kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Putra Amor, beserta tim untuk melakukan penyelidikan cepat di lokasi," ucap Kompol Darmawan.
Setelah melakukan pengintaian di sekitar lokasi, mobil yang dimaksud berhasil dihentikan dengan bantuan petugas keamanan perusahaan. Tim Reskrim kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap dua pria yang berada di dalam mobil tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu tas kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, shabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kandis.
"Tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika," tambah Kompol Darmawan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku berinisial A yang diduga sebagai pemasok utama.
Kompol Darmawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di wilayahnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Ini adalah tanggung jawab bersama," tutupnya. (***)