- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
Pencuri HP di RS Eka Hospital Diringkus Polsek Bukit Raya

Keterangan Gambar : Tersangka(foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukitraya menangkap seorang pria karena telah melakukan tindak pidanan pencurian di Rumah Sakit Eka Hospital, Selasa (18/6/2024) dini hari WIB.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di lantai 3 RS Eka Hospital. Pelaku mencuri dua unit HP milik bidan yang sedang jaga di ruang perawat.
"Pelaku BP (38) warga Tebing Tinggi Sumatera Utara. Dia beraksi bersama seorang temannya inisial IR yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang," Rabu (19/6/2024).
Baca Lainnya :
- Gadis Manis Pengaji Al-quran Diangkat Anak Asuh Polsek Perhentian Raja0
- Baru Keluar Penjara, Residivis Curat Beraksi Lagi di Minas0
- Momen Iduladha 1445 H, Kejati Riau Sembelih 8 Ekor Sapi0
- Di Malam Idul Adha, 13 Kios Buah di Pasar Pulau Payung Dumai Ludes Terbakar0
- Penemuan Mayat dalam Sumur, Pelaku Berhasil di Tangkap0
Dijelaskan Syafnil, pelaku saat itu mencuri dua HP di ruang kebidanan disaat korbannya sedang tertidur. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 juta dan membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bukit Raya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 1 tahun penjara.(dpn)