- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
Aniaya Driver Ojol, 3 Jukir Liar di Pekanbaru Ditangkap

Keterangan Gambar : Tersangka jukir liar ditahan di Polsek Binawidya(foto:iref)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tiga orang juru parkir (Jukir) liar di Jalan HR Soebrantas, Panam, Kota Pekanbaru ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena telah menganiaya seorang driver ojek online (ojol) bernama Hendrianto (34 tahun) .
Sebelum ditangkap, mereka sempat jadi bulan-bulanan diamuk massa driver ojek online (ojol), Kamis (23/5/2024). Ketiganya akhirnya diamankan polisi seusai diamuk massa. Tiga juru parkir liar ini yakni MA (18 tahun), TR (19 tahun) dan MH (41 tahun). Ketiganya jukir liar ini merupakan satu keluarga. Peristiwa ini terjadi lantaran korban Hendrianto kala itu sedang menjemput orderan.
"Seusai menjemput orderan, korban ditagih uang parkir oleh pelaku. Setelah diberi uang Rp1.000, tiba-tiba korban dipukul dan ditampar oleh salah satu pelaku. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala kanan dan bengkak di paha kanan," kata Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, Jumat (24/5/2024).
Baca Lainnya :
- Jukir Liar Diamuk Driver Ojol di Panam, Polisi Lepas Tembakan0
- Kapal Roro Terbakar di Pelabuhan BLJ Bengkalis0
- Penyelundupan 3.000 Karung Bawang Bombai ke Riau Digagalkan Polisi0
- Kominfo Gaspol Memberantas Judi Online, Hampir 2 Juta Konten Ditangani0
- Tanggap Bencana Sumbar, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bantu BBM Alat Berat0
Tak terima dirinya dipukul, korban mencoba membela diri, namun jukir lainnya memukul korban memakai kayu. Tak sampai di situ, salah satu jukir lainnya sempat menodongkan celurit ke tubuh korban.
Melihat temannya dianiaya, driver ojol lainnya mencoba menarik korban. Tak terima temannya dianiaya, maka puluhan driver ojol mendatangi lokasi untuk menghakimi korban.
"Beruntung Tim Opsnal Polsek Binawidya segera datang ke lokasi kejadian dan korban dapat diamankan dari amuk massa dan sudah diamankan di Mapolsek Binawidya," tutur Asep
Dia menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga jujur liar tersebut. "Pelaku sudah kami amankan dan sementara dalam proses pemeriksaan," tambah Asep Rahmat.
Berdasarkan pantauan, polisi sempat kewalahan mengevakuasi ketiga jukir liar tersebut lantaran dikerumuni puluhan driver ojol. Saat hendak masuk ke dalam mobil polisi, ketiga pelaku sempat dihakimi massa yang sudah tersulut emosi. Polisi pun sempat memberikan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang sudah naik pitam.
"Ketiga jukir dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.(***)