- Lewati Jalur Rawan Harimau dan Buaya, Polres Inhu Berhasil Ungkap Ratusan Kayu Ilegal di Indragiri Hulu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan SIM D
- Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Berat Terbalik di Simpang Gelombang Kandis
- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
Pasangan Kumpul Kebo Diringkus, Sabu-sabu dan Uang Tunai Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polisi menangkap pasangan kumpul kebo di Jalan Sembilang Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (8/8/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, WA (34) dan JYP (24). Dari kedua pelaku disita barang bukti kurang lebih 24 gram sabu-sabu dan sejumlah uang tunai.
Baca Lainnya :
- Petani Sawit 3 Kecamatan di Siak Desak Realisasi Pengurangan Lahan PT DSI0
- PT Ivo Mas Tunggal Bantah Sekuriti Aniaya Warga Sakai0
- RSF Fasilitasi Kelompok Tani Hutan Studi Banding, Dorong Inovasi Eduwisata Bakau Dumai0
- Orang Tua Korban Daycare di Pekanbaru Mengeluh Anaknya Masih Trauma0
- Jaga Kamtibmas, Kompol Herman Kunjungi Warga Simpang Empat 0
"Kedua palaku ditangkap di sebuah rumah. Mefeka mengaku telah 6 bulan yang lalu mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penjualan dalamnsehariencapaikmaet Rp2 juta. Barang haram itu mereka dapatkan dari seseorang inisial R," kata Manang, Sabtu (10/8/2024).
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun.(***)











