- Terjerat di Areal Konsesi PBPH, Anak Gajah Liar di Riau Berhasil Diselamatkan Tim BBKSDA
- 10 Jenazah Korban Galodo di Agam Tak Teridentifikasi, Dimakamkan Massal Setelah 14 Hari
- Kapolresta Pekanbaru Pimpin Pisah Sambut Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
- Kapolri Tinjau Pengungsian di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Terdampak Bencana
- Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
- Jelang Operasi Lilin 2025, 14 Armada Patroli Polresta Pekanbaru Diperiksa Satu per Satu
- Ratusan Siswa SMK Migas Bumi Melayu Riau Deklarasi Anti Narkoba Bersama BNNK Pekanbaru
- Lewati Jalur Rawan Harimau dan Buaya, Polres Inhu Berhasil Ungkap Ratusan Kayu Ilegal di Indragiri Hulu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan SIM D
- Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Berat Terbalik di Simpang Gelombang Kandis
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Jadi Tersangka Suap Sebesar 60 Miliar

Keterangan Gambar : Foto : Tempo/M Taufan Rengganis
FN Indonesia Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pengaturan vonis onslag atau lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari temuan barang bukti dalam kasus suap yang melibatkan hakim Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus itu, penyidik Kejagung menemukan jejak keterlibatan pihak lain yang mengarah pada dugaan suap di luar wilayah hukum Surabaya.
“Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan bahwa putusan onslag itu tidak murni. Tapi ketika kami menangani perkara di Surabaya, muncul juga informasi mengenai hal tersebut, termasuk nama MS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Baca Lainnya :
- Remaja 19 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polsek Kandis Tangkap Pelaku0
- Semangat Kolaborasi Warnai Karhutla Fun Run 2025 di Pekanbaru0
- Ribuan Warga Siap Ramaikan Karhutla Fun Run 2025, Kampanye Lingkungan Lewat Langkah Kaki0
- Ditlantas Polda Riau Gelar Jumat Curhat Untuk Perkuat Silaturahmi dan Dengar Aspirasi Warga0
- Belum Ada Tersangka, BERANTAS Soroti Lambannya Audit BPKP Riau0
Dari hasil penyelidikan, Kejagung mengungkap adanya bukti keterlibatan advokat Marcella Santoso dalam menyuap hakim Arif. Bukti tersebut menyebutkan adanya janji untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada hakim Arif sebagai imbalan atas vonis onslag terhadap para terdakwa korporasi yang diduga terlibat dalam skandal korupsi ekspor CPO.
“Bukti ini kuat, dan menyebut adanya komitmen suap dengan nominal yang sangat besar. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Harli.
Saat ini, Kejagung tengah memperluas penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam praktik suap ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktor-aktor besar di lembaga peradilan, serta menyangkut keputusan hukum yang berdampak luas terhadap penegakan keadilan dalam kasus korupsi besar.
Muhammad Arif Nuryanta pun telah dinonaktifkan dari jabatannya sementara waktu guna kelancaran proses hukum. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. (RA)











