- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
- Insiden Unit Operasional Kilang Pertamina Dumai Berhasil Diatasi, Operasional Dipastikan Aman
- Ledakan Guncang Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai
Irjen Iqbal Hadiri Debat Hukum Restorative Justice Bersama Mahasiswa di Riau
Keterangan Gambar : Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal. S.I.K.,M.H.
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen M Iqbal menghadiri debat hukum dalam rangka HUT Bhayangkara ke-78 di Hotel Furaya, Kota Pekanbaru, Rabu (29/5/2024). Debat hukum ini mengangkat tema penerapan restorative justice oleh penyidik Polri dikaitkan dengan UU Nomor 2 tahun 2002.
Debat ini diikuti oleh 5 perguruan tinggi di Riau yakni, Universitas Lancang Kuning (Unilak), Universitas Persada Bunda, Universitas Riau, Universitas Muhammadiyah Riau dan Universitas Islam Riau.
Kapolda Riau, Irjen M Iqbal mengapresiasi acara tersebut. Di era demokrasi ini, supremasi hukum sangat kuat, dimana dunia saat ini sedang mengalami era informasi teknologi.
Baca Lainnya :
- Tidak Akan Mentolerir Pelaku Kriminal, Kapolresta : Kalo Membahayakan, Kami Tindak Tegas0
- Polsek Pinggir Bekuk 5 Pengedar dan Pemakai Sabu di Hotel0
- Bersama Lawan Narkoba, Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu0
- Satresnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Shabu di Rumah Kosong0
- Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan 33,8 KG Narkoba di Wilayah Lamandau0
"Kenapa saya katakan acara ini brilian, indikator di era demokrasi indikatornya adalah supremasi hukum. Seluruh entitas sekecil apapun, harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan terjadi revolusi di seluruh sektor," kata Irjen M Iqbal.
Irjen Iqbal menjelaskan, Polri saat ini sudah menerapkan polisi yang adaptif dan betul-betul mengetahui segi teknis di dalam mengelola penegakan hukum.
"Indikator masyarakat selain tegaknya supremasi hukum, mahasiswa dapat menyatakan apa saja, asalkan sesuai koridor hukum. Adik-adik mahasiswa sebagai kontrol sosial bahkan sebagai penjaga moral ddari semua entitas masyarakat," ungkapnya.
Dalam UU Nomor 2 tahun 2002, kitak ketahui tugas pokok dan fungsi kepolisian menjaga ketertiban, keamanan masyarakat. Melindungi, mengayomi masyarakat serta melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Kalau melakukan penegakan hukum saja tanpa berkeadilan, itu dulu jaman nenek moyang kita atau jaman era informasi belum maju. Dibera sekarang ini, penegakan hukum bisa dilakukan oleh masyarakat, dia viralkan ada sangsi sosial bagi pelaku kejahatankejahatan," ucapnya.
Irjen Iqbal sangat berterima kasih kepada Kapolri dan Tim yang telah hadir untuk mengupas sesuai tema hari ini. Dia menyebut, penegakan supremasi hukum menjadi yang tertinggi pada era informasi teknologi. Untuk itu, mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa harus paham betul sisi penegakan hukum yang berkeadilan.
"Silahkan berdebat, ada koridor untuk itu, debat adalah
forum akademik. Sehingga adik-adik sebagai calon pemimpin bangsa paham betul
amna yang harus kita lakukan. Ada sisi sosial penegakan hukum yang berkeadilan,
restorative justicejustice. Tidak hanya
mengedepankan upaya-upaya hukum resruktif tetapi kita hari ini era
restorative. Kita tau penegakan hukum
itu azas manfaat bukan pemenuhan hukum. Untuk apa kita lakukan penegakan
hukumapabila ada kerusakan sosial di sana-sini," pungkasnya.