- Lewati Jalur Rawan Harimau dan Buaya, Polres Inhu Berhasil Ungkap Ratusan Kayu Ilegal di Indragiri Hulu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan SIM D
- Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Berat Terbalik di Simpang Gelombang Kandis
- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
Diteriaki Maling, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku DS (33) alias Dedet melancarkan aksinya di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu (12/9/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku mencuri motor jenis metik Honda Beat milik Saidina Ali.
Baca Lainnya :
- Jelang Pilkada 2024 Polres Meranti Laksanakan Patroli Sinergitas dikantor KPUD dan Bawaslu 0
- Sambil Ngopi, Kapolsek Rokan IV Koto Sosialisasikan Cooling System Pilkada Damai0
- Maksimalkan Cooling System, Polsek Kunto Darussalam Serukan Pilkada Damai di Pasir Indah0
- Efek dibully, Santri Ponpes Darul Quran Kampar Kembali Dirawat0
- Santai Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Dumai Ditangkap0
"Pelaku mengeluarkan motor dari rumah warga atas permintaan abang iparnya. Saat itu kunci motor tersebut sudah berada di kontaknya. Saat hendak mengeluarkan motor, tiba-tiba dia diteriaki maling. Lalu pelaku ditangkap dan Abang iparnya berhasil kabur," kata Kompol Syafnil, Senin (16/9/2024).
Setelah menerima laporan warga, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.(*)











