- Ratusan Siswa SMK Migas Bumi Melayu Riau Deklarasi Anti Narkoba Bersama BNNK Pekanbaru
- Lewati Jalur Rawan Harimau dan Buaya, Polres Inhu Berhasil Ungkap Ratusan Kayu Ilegal di Indragiri Hulu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan SIM D
- Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Berat Terbalik di Simpang Gelombang Kandis
- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
Santai Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Dumai Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Jumat (13/9/2024). Tersangka Talias Mizi (30) ditangkap di Parkiran Wisma Teng Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau.
"Dari pelaku kita sita barang bukti sabu-sabu seberat 99,04 gram. Dan hasil pengecekan urine T positif narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (16/9/2024).
Diungkap Manang, pada awal bulan September 2024 Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di llkasi tersebut.
Baca Lainnya :
- Bhayangkari Polri Untuk Masyarakat di Pulau Sebatik, Beri 4.000 Sembako dan Bangun Sumur Bor0
- Giat Cooling System Bersama Tokoh Masyarakat PKDP, Kompol Herman: Sampaikan Pesan Kamtibmas0
- Syukuran HUT Ke-65 Pelopor, Dari Kompi Ranger Hingga Terbentuk Pasukan Elit0
- Cooling System, Personel Satlantas Polres Siak Berdialog dengan Masyarakat Mempura0
- Cooling System Polres Meranti Tingkatkan Patroli Skala Besar Jelang Pilkada 2024 0
"Setelah dilakukan penyelidklan dan pengintaian, petugas melihat satu orang pria sedang duduk diatas sepeda motor yang dicurigai sedang menunggu pembeli. Saat itu juga dia digerebek dan ditemukan satu plastik kecil berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Manang.
Dari pengakuan T, dia memperoleh barang haram itu dari seorang bandar bernama Kiki alias Kitok di Puak Kelurahan Teluk Makmur. Saat ini Kitok sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan diburu polisi.
Kini, T meringkuk di sel tahanan Polres Dumai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun.(dpn)











