- Dirgahayu ke-80 TNI! Kapolres Kampar dan Jajaran Beri Surprise Hangat untuk Kodim 0313/KPR
- Petugas Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Hampir 1 Kilogram Lewat Jalur Udara Pekanbaru-Jakarta
- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
Dikepung Karyawan, Maling di Gudang LPG Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pencuri ditangkap Yim Opsnal Polsek Temayan Raya, Sabtu (1/6/2024). Pelaku REP (28) diamankan saat besembunyi di sebuah gudang LPG di Jalan Lintas Timur KM 15 Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku ditanhkap usai dikepung oleh karyawan gudang tersebut.
Baca Lainnya :
- Istri Sah Divonis 3 Bulan, Mirwansyah: Hakim Abaikan SKB 3 Menteri0
- Polsek Kemuning Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Perkebunan Duku Bukit Berbunga0
- Polda Riau Bekuk Bandar Narkoba di Rumbio Jaya, 38 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Disita0
- 3 Orang Pelaku C3 di Ringkus Polsek Binawidya0
- Di Cekoki Miras, Gadis di Bawah Umur di Garap 4 Pemuda di Inhu0
"Saat itu Korban bersama dengan Karyawanya langsung membuka pintu gudang dan menemukan seorang pria sedang bersembunyi di dalam Gudang. Setelah di cek temukan satu unit dinamo kompresor sudah terlepas," tutur Dodi, Selasa (4/6/2024).
Dia menjelaskan, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya diatas 4 tahun.
"Pelaku kemudian kita amankan dan digelandang ke Polsek Tenayan Raya. Motif pelaku melakukan pencurian untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.(dpn)