Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Geruduk PTUN Pekanbaru, Protes Putusan PK Dinilai Cacat Hukum

Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Geruduk PTUN Pekanbaru, Protes Putusan PK Dinilai Cacat Hukum

By FN INDONESIA 13 Nov 2025, 09:05:01 WIB Daerah
Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Geruduk PTUN Pekanbaru, Protes Putusan PK Dinilai Cacat Hukum

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru — Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas, Rabu (12/11/2025). 

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang dinilai cacat hukum dan formil, serta terindikasi adanya praktik suap dan gratifikasi. Massa menilai, putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. 


Baca Lainnya :

Perkara tersebut bermula dari Perkara Nomor 13/G/2024/PTUN.PBR tertanggal 13 Agustus 2024, yang kemudian berlanjut ke Putusan Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN pada 11 Desember 2024, hingga akhirnya keluar Putusan PK Nomor 54/PK/TUN/2025 pada 21 Juli 2025. 

Salah satu koordinator aksi, Wisnu, menyampaikan bahwa pihaknya menolak keras adanya dugaan permainan hukum dalam proses perkara tersebut. Ia menilai PTUN Pekanbaru telah meloloskan upaya hukum dari pihak perusahaan, meskipun putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

“Kami ini melawan mafia tanah dan mafia hukum yang sudah terlalu parah. Kami sudah punya putusan pengadilan yang inkrah, tapi PTUN Pekanbaru justru meloloskan pihak perusahaan untuk melanjutkan perkara. Ini jelas menyalahi aturan,” ucap Wisnu di tengah aksi. 

Wisnu juga menyebut, tindakan PTUN Pekanbaru yang menerima permohonan PK dari sebuah badan dinilai bertentangan dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa lembaga atau badan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. 


“Sebuah badan tidak boleh mengajukan PK, itu sudah diatur oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi ini jelas pelanggaran. Kami minta kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Jaksa Agung untuk turun tangan. Kami rakyat di Riau sudah tidak baik-baik saja karena mafia hukum semakin merajalela,” tegasnya. 

Wisnu juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak PTUN Pekanbaru yang dinilai enggan menerima aspirasi masyarakat. Menurutnya, tanggapan dari pihak pengadilan terkesan mengabaikan kritik dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan. 

“Jawaban dari pihak PTUN sangat tidak memuaskan, seolah-olah mereka tidak mau dikritik dan merasa paling benar. Kami menduga ada kepentingan besar di balik keputusan itu,” tambahnya. 

Sebagai langkah lanjutan, massa berencana mengajukan surat audiensi kepada pihak PTUN. Namun jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, mereka akan melanjutkan perjuangan ke tingkat pusat. 

“Kalau audiensi kami tidak diterima, kami akan berangkat ke Jakarta untuk menghadap langsung kepada Presiden dan Jaksa Agung,” kata Wisnu. 

Massa juga menyoroti bahwa permohonan PK yang diajukan pihak perusahaan dianggap tidak sah karena telah melewati batas waktu yang ditentukan. 

“Putusan kami sudah inkrah sejak Desember 2024, tapi mereka baru mengajukan PK pada Juli 2025. Itu sudah lewat masa kadaluarsa,” pungkasnya. 

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polsek Binawidya. Hingga siang hari. (F)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment