- Polantas Menyapa Masyarakat, Nelayan Sungai Siak Terima Bansos dari Satlantas Polresta Pekanbaru
- Tuding PTUN Hanya Jadi Kantor Pos, Massa Desak KPK Periksa Ketua PTUN Pekanbaru
- Gencarkan Green Policing, Polsek Batu Hampar Tanam 20 Pohon Buah Dipekarangan Kantor Camat
- Workshop Green Policing, Polda Riau Bekali Siswa Cara Membibit Pohon dan Kelola Lingkungan
- KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau Selama 9 Jam, Amankan Tiga Koper Dokumen
- Setelah PUPR dan BPKAD, KPK Sisir Kantor Disdik Riau Terkait Dugaan Korupsi Abdul Wahid
- Tujuh Kios Ludes Terbakar di Pekanbaru, Diduga Akibat Korsleting Listrik
- Kapolda Riau Tegaskan Komitmen Sikat Mafia Hutan, Minta Penegakan Hukum Lingkungan Diperkuat
- Green Policing, Kapolres Rohil Ajak Pelajar Tanah Putih Peduli Lingkungan dan Siap Jadi Generasi Hijau
- Dukung Program Green Policing, Polsek Batu Hampar Tanam Pohon Buah di Masjid Jannatul Firdaus
Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Geruduk PTUN Pekanbaru, Protes Putusan PK Dinilai Cacat Hukum

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru — Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas, Rabu (12/11/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang dinilai cacat hukum dan formil, serta terindikasi adanya praktik suap dan gratifikasi. Massa menilai, putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca Lainnya :
- Kemenko Polkam Dorong Sinergi Pengamanan Fisik dan Siber di Bandar Udara Jelang Nataru 20250
- Bentuk Karakter Hijau, Kapolda Riau Buka Workshop Green Policing Bersama 311 Ketua OSIS se-Riau0
- Sinergi Polri dan Petani, Kapolres Rohil Pimpin Panen Jagung Serentak Kuartal III di Kecamatan Pekaitan0
- Polsek Batu Hampar Tanam dan Bagikan Pohon Buah, Dukung Program Kapolda Riau Green Policing 21.000 Pohon Serentak0
- 80 Personel Gabungan Dikerahkan, Wakapolda Riau dan Kapolres Kampar Pastikan Api Berhasil Dipadamkan0
Perkara tersebut bermula dari Perkara Nomor 13/G/2024/PTUN.PBR tertanggal 13 Agustus 2024, yang kemudian berlanjut ke Putusan Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN pada 11 Desember 2024, hingga akhirnya keluar Putusan PK Nomor 54/PK/TUN/2025 pada 21 Juli 2025.
Salah satu koordinator aksi, Wisnu, menyampaikan bahwa pihaknya menolak keras adanya dugaan permainan hukum dalam proses perkara tersebut. Ia menilai PTUN Pekanbaru telah meloloskan upaya hukum dari pihak perusahaan, meskipun putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami ini melawan mafia tanah dan mafia hukum yang sudah terlalu parah. Kami sudah punya putusan pengadilan yang inkrah, tapi PTUN Pekanbaru justru meloloskan pihak perusahaan untuk melanjutkan perkara. Ini jelas menyalahi aturan,” ucap Wisnu di tengah aksi.
Wisnu juga menyebut, tindakan PTUN Pekanbaru yang menerima permohonan PK dari sebuah badan dinilai bertentangan dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa lembaga atau badan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

“Sebuah badan tidak boleh mengajukan PK, itu sudah diatur oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi ini jelas pelanggaran. Kami minta kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Jaksa Agung untuk turun tangan. Kami rakyat di Riau sudah tidak baik-baik saja karena mafia hukum semakin merajalela,” tegasnya.
Wisnu juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak PTUN Pekanbaru yang dinilai enggan menerima aspirasi masyarakat. Menurutnya, tanggapan dari pihak pengadilan terkesan mengabaikan kritik dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
“Jawaban dari pihak PTUN sangat tidak memuaskan, seolah-olah mereka tidak mau dikritik dan merasa paling benar. Kami menduga ada kepentingan besar di balik keputusan itu,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, massa berencana mengajukan surat audiensi kepada pihak PTUN. Namun jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, mereka akan melanjutkan perjuangan ke tingkat pusat.
“Kalau audiensi kami tidak diterima, kami akan berangkat ke Jakarta untuk menghadap langsung kepada Presiden dan Jaksa Agung,” kata Wisnu.
Massa juga menyoroti bahwa permohonan PK yang diajukan pihak perusahaan dianggap tidak sah karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Putusan kami sudah inkrah sejak Desember 2024, tapi mereka baru mengajukan PK pada Juli 2025. Itu sudah lewat masa kadaluarsa,” pungkasnya.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polsek Binawidya. Hingga siang hari. (F)











