- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
2 Pengedar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Ribuan Butir Inex dan Pil H5 Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Dua oengedar narkoba di Pekanbaru di tangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan. Kedua pelaku yang diamankan yakni MA (21) dan SM (23). Dari kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti 5.165 butir ekstasi dan 1.620 butir pil happy five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka MA diamankan di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024). Kemudian, tersangka SM diamankan pada Minggu (4/8/2024) lalu di sebuah ruko satu lantai di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku mengkamuflase aksinya dengan modus membuka laundry.
Baca Lainnya :
- Pekerja Kontraktor Selam PT RAPP Tewas Tenggelam, Disnakertrans Riau Kirim Tim Investigasi0
- Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Riau Hentikan Penyidikan Kematian Briptu JD0
- Bahas Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polsek Senapelan Gelar Pertemuan dengan Panwascam0
- Polisi Tangkap 3 Teman Marisa Putri, 2 Masih Diburu0
- Bentuk Pengawasan Internal, Kompol Herman Pelani Lakukan Pemeriksaan Senpi Berkala0
"Gudangnya di daerah Panam. Dari rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka. Di sana petugas menemukan barang bukti sebesar 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil happy five," ungkap Manang, Rabu (7/8/2024).
Dijelaskannya, ekstasi ini akan di pasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket.
"Ini adalah jaringan internasional. Ini salah satu pengembangan dari kasus Marisa kemarin. Ini pasti ada kaitannya. Karena pemasoknya yang kita buru walaupun tidak secara langsung ke Marisa, tapi inilah salah satu sumber ekstasi yang beredar di Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan sistem jaringan terputus. Keduanya juga menggunakan sarana komunikasi handphone dengan kartu SIM sekali pakai.
"Kartu provider ini mereka menggunakan kartu-kartu ketika dia kerja. Satu kartu sekali buang. Mereka menyiapkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi," ujarnya.
Keduanya saat ini meringkuk dalam tahanan Polsek Sukajadi dan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.(***)