- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
2 Pengedar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Ribuan Butir Inex dan Pil H5 Disita

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Dua oengedar narkoba di Pekanbaru di tangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan. Kedua pelaku yang diamankan yakni MA (21) dan SM (23). Dari kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti 5.165 butir ekstasi dan 1.620 butir pil happy five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka MA diamankan di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024). Kemudian, tersangka SM diamankan pada Minggu (4/8/2024) lalu di sebuah ruko satu lantai di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku mengkamuflase aksinya dengan modus membuka laundry.
Baca Lainnya :
- Pekerja Kontraktor Selam PT RAPP Tewas Tenggelam, Disnakertrans Riau Kirim Tim Investigasi0
- Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Riau Hentikan Penyidikan Kematian Briptu JD0
- Bahas Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polsek Senapelan Gelar Pertemuan dengan Panwascam0
- Polisi Tangkap 3 Teman Marisa Putri, 2 Masih Diburu0
- Bentuk Pengawasan Internal, Kompol Herman Pelani Lakukan Pemeriksaan Senpi Berkala0
"Gudangnya di daerah Panam. Dari rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka. Di sana petugas menemukan barang bukti sebesar 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir pil happy five," ungkap Manang, Rabu (7/8/2024).
Dijelaskannya, ekstasi ini akan di pasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket.
"Ini adalah jaringan internasional. Ini salah satu pengembangan dari kasus Marisa kemarin. Ini pasti ada kaitannya. Karena pemasoknya yang kita buru walaupun tidak secara langsung ke Marisa, tapi inilah salah satu sumber ekstasi yang beredar di Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan sistem jaringan terputus. Keduanya juga menggunakan sarana komunikasi handphone dengan kartu SIM sekali pakai.
"Kartu provider ini mereka menggunakan kartu-kartu ketika dia kerja. Satu kartu sekali buang. Mereka menyiapkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi," ujarnya.
Keduanya saat ini meringkuk dalam tahanan Polsek Sukajadi dan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.(***)