- Ratusan Siswa SMK Migas Bumi Melayu Riau Deklarasi Anti Narkoba Bersama BNNK Pekanbaru
- Lewati Jalur Rawan Harimau dan Buaya, Polres Inhu Berhasil Ungkap Ratusan Kayu Ilegal di Indragiri Hulu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan SIM D
- Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Berat Terbalik di Simpang Gelombang Kandis
- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Riau Hentikan Penyidikan Kematian Briptu JD

Keterangan Gambar : Kombes Asep Darmawan(foto:Humas Polda Riau)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polda Riau menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Briptu JD, anggota Polres Rokan Hilir yang tewas di tempat hiburan malam. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Diungkap Asep, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polda Riau, disimpulkan bahwa Briptu JD tewas karena keracunan (intoksikasi) amphetamine,bukan karena ada unsur lain.
Baca Lainnya :
- Bahas Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polsek Senapelan Gelar Pertemuan dengan Panwascam0
- Polisi Tangkap 3 Teman Marisa Putri, 2 Masih Diburu0
- Bentuk Pengawasan Internal, Kompol Herman Pelani Lakukan Pemeriksaan Senpi Berkala0
- 8 Jam Pemeriksaan Muflihun, Dirreskrimsus: Semua Akan Kita Periksa0
- Bhabinkamtibmas Polsek Pekanbaru Kota Bawa Pesan Semarak HUT RI dan Nilai Kebangsaan di Tengah Masyarakat0
"Berdasarkan hasil tindakan medis berupa visum et repertum oleh ahli independen, sebab matinya korban karena intoksikasi zat amphetamine yang dikonsumsi oleh korban," kata Asep.
Dia menjelaskan, sebelum kematiannya, korban yang dalam pengaruh amphetamine terjatuh, ditimpa kursi cafe tempat dia berkunjung dan berguling-guling ke semak belukar.
Sesuai keterangan saksi, visum, gelar perkara dan rekonstruksi, Polda Riau tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban.
"Hari ini kita sampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan. Dapat disimpulkan terhadap perkara tidak ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan atau pun pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban," tegas Asep.
Diketahui, Briptu JD tewas di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu, 28 Januari 2024 lalu. Briptu JD sebelum tewas diduga mengkonsumsi narkotika. Hal ini diperkuat setelah dilakukan otopsi untuk menemukan penyebab pasti kematian korban. Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau menemukan JD tewas akibat intoksikasi zat met-amphetamine yang dikonsumsi.
Atas kematian ini, keluarga Briptu JD, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut kasus kematian anggota keluarganya itu.
Keluarga bersama tim kuasa hukumnya telah membuat laporan di SPKT Polda Riau, pada Senin 5 Februari 2024. Hal ini dilakukan karena keluarga merasa curiga dengan kematian korban dan minta hal itu diusut tuntas.











