- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Riau Hentikan Penyidikan Kematian Briptu JD

Keterangan Gambar : Kombes Asep Darmawan(foto:Humas Polda Riau)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Polda Riau menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Briptu JD, anggota Polres Rokan Hilir yang tewas di tempat hiburan malam. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Diungkap Asep, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polda Riau, disimpulkan bahwa Briptu JD tewas karena keracunan (intoksikasi) amphetamine,bukan karena ada unsur lain.
Baca Lainnya :
- Bahas Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polsek Senapelan Gelar Pertemuan dengan Panwascam0
- Polisi Tangkap 3 Teman Marisa Putri, 2 Masih Diburu0
- Bentuk Pengawasan Internal, Kompol Herman Pelani Lakukan Pemeriksaan Senpi Berkala0
- 8 Jam Pemeriksaan Muflihun, Dirreskrimsus: Semua Akan Kita Periksa0
- Bhabinkamtibmas Polsek Pekanbaru Kota Bawa Pesan Semarak HUT RI dan Nilai Kebangsaan di Tengah Masyarakat0
"Berdasarkan hasil tindakan medis berupa visum et repertum oleh ahli independen, sebab matinya korban karena intoksikasi zat amphetamine yang dikonsumsi oleh korban," kata Asep.
Dia menjelaskan, sebelum kematiannya, korban yang dalam pengaruh amphetamine terjatuh, ditimpa kursi cafe tempat dia berkunjung dan berguling-guling ke semak belukar.
Sesuai keterangan saksi, visum, gelar perkara dan rekonstruksi, Polda Riau tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban.
"Hari ini kita sampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan. Dapat disimpulkan terhadap perkara tidak ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan atau pun pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban," tegas Asep.
Diketahui, Briptu JD tewas di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu, 28 Januari 2024 lalu. Briptu JD sebelum tewas diduga mengkonsumsi narkotika. Hal ini diperkuat setelah dilakukan otopsi untuk menemukan penyebab pasti kematian korban. Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau menemukan JD tewas akibat intoksikasi zat met-amphetamine yang dikonsumsi.
Atas kematian ini, keluarga Briptu JD, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut kasus kematian anggota keluarganya itu.
Keluarga bersama tim kuasa hukumnya telah membuat laporan di SPKT Polda Riau, pada Senin 5 Februari 2024. Hal ini dilakukan karena keluarga merasa curiga dengan kematian korban dan minta hal itu diusut tuntas.