- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
2 Pekan Bebas Penjara, Mantan Residivis Aniaya Pacar di Kamar Hotal

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang wanita bernama Siti Aisah (43) mendapat penganiayaan dari mantan kekasihnya Dedy Jengkol (42) di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau. Peristiwa itu terjadi di kamar 821 Hotel Furaya pada Minggu, (4/8/2024).
Belakangan diketahui, pria residivis kasus narkoba ini nekat menganiaya mantan kekasihnya itu lantaran keinginannya untuk berhubungan badan dengan korban ditolak. Dia juga sakit hati karena korban sudah memutuskan hubungan asmaranya secara sepihak.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengungkapkan, setelah keinginannya untuk berhubungan intim ditolak, pelaku lalu memukul kepala korban dengan asbak kaca hingga pecah dan mengeluarkan darah.
Baca Lainnya :
- Satu Peserta Pacu Jalur di Kuansing Meninggal Dunia di Tengah Lomba0
- Aksi Kepergok Pemilik, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Bukit Raya0
- Jatuh dari Kapal, 1 Orang ABK Ditemukan Tewas0
- 2 Pelaku Curanmor di Kos-kosan Dibekuk Polsek Senapelan, 1 DPO0
- Aniaya Teman Wanita di Kamar Hotel, Dedy Jengkol Diringkus Polisi0
"Korban diajak bertemu untuk menyelesaikan permasalahan asmara mereka di kamar hotel. Setelah bertemu mereka cekcok akibat pelaku mengajak korban berhubungan intim. Korban menolak, pelaku emosi dan mengambil asbak kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak enam kali," kata AKP Akira.
Akibat pemukulan itu, kepala korban menjadi robek dan mengeluarkan banyak darah dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
"Korban mengalami lima jahitan. Saat kejadian pelaku sempat mencoba untuk menolong korban, namun ditolak dan korban mengusir pelaku dari lokasi kejadian," lanjut Akira.
Karena tidak terima dirinya dianiaya, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Senapelan dengan membawa sejumlah bukti dan saksi.
"Dedy Jengkol akhirnya ditangkap pada Selasa, 20 Agustus 2024 ketika sedang berada di rumahnya Jalan Muhajirin Komplek Perumahan Purna Griya Mas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru," lanjut dia.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)