- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
2 Pekan Bebas Penjara, Mantan Residivis Aniaya Pacar di Kamar Hotal

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang wanita bernama Siti Aisah (43) mendapat penganiayaan dari mantan kekasihnya Dedy Jengkol (42) di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau. Peristiwa itu terjadi di kamar 821 Hotel Furaya pada Minggu, (4/8/2024).
Belakangan diketahui, pria residivis kasus narkoba ini nekat menganiaya mantan kekasihnya itu lantaran keinginannya untuk berhubungan badan dengan korban ditolak. Dia juga sakit hati karena korban sudah memutuskan hubungan asmaranya secara sepihak.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengungkapkan, setelah keinginannya untuk berhubungan intim ditolak, pelaku lalu memukul kepala korban dengan asbak kaca hingga pecah dan mengeluarkan darah.
Baca Lainnya :
- Satu Peserta Pacu Jalur di Kuansing Meninggal Dunia di Tengah Lomba0
- Aksi Kepergok Pemilik, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Bukit Raya0
- Jatuh dari Kapal, 1 Orang ABK Ditemukan Tewas0
- 2 Pelaku Curanmor di Kos-kosan Dibekuk Polsek Senapelan, 1 DPO0
- Aniaya Teman Wanita di Kamar Hotel, Dedy Jengkol Diringkus Polisi0
"Korban diajak bertemu untuk menyelesaikan permasalahan asmara mereka di kamar hotel. Setelah bertemu mereka cekcok akibat pelaku mengajak korban berhubungan intim. Korban menolak, pelaku emosi dan mengambil asbak kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak enam kali," kata AKP Akira.
Akibat pemukulan itu, kepala korban menjadi robek dan mengeluarkan banyak darah dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
"Korban mengalami lima jahitan. Saat kejadian pelaku sempat mencoba untuk menolong korban, namun ditolak dan korban mengusir pelaku dari lokasi kejadian," lanjut Akira.
Karena tidak terima dirinya dianiaya, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Senapelan dengan membawa sejumlah bukti dan saksi.
"Dedy Jengkol akhirnya ditangkap pada Selasa, 20 Agustus 2024 ketika sedang berada di rumahnya Jalan Muhajirin Komplek Perumahan Purna Griya Mas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru," lanjut dia.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(*)











