Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Pada awal bulan Maret ini, pengguna jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai) akan merasakan kenaikan tarif yang cukup signifikan. Tarif tol ini akan naik sebesar Rp53 ribu dari sebelumnya menjadi Rp171.500. Kenaikan tarif baru ini diperkirakan akan berlaku mulai tanggal 4 Maret 2024 mendatang.

 

Meskipun begitu, perubahan tarif ini tidak berlaku untuk Tol Pekanbaru – Bangkinang (Penang). Jalan bebas hambatan yang menghubungkan ibukota provinsi dengan Kabupaten Kampar ini masih mempertahankan tarif sebelumnya sebesar Rp35 ribu, dengan tarif rata-rata Rp1.000 per kilometer dan panjang tol sekitar 31 kilometer ditambah pajak.

 

"Kenaikan tarif baru hanya berlaku untuk tol Pekanbaru – Dumai. Untuk tol Pekanbaru – Bangkinang belum mengalami penyesuaian tarif," jelas Jarot Seno Wibawa, General Manager PT Hutama Karya (HK), Kamis (22/02/2024).

 

Alasan belum diberlakukannya penyesuaian tarif baru untuk Tol Pekanbaru – Bangkinang adalah karena masa periodenya belum memenuhi syarat. Menurut aturan, penyesuaian tarif tol dilakukan setelah dua tahun masa operasional.

 

Terkait kenaikan tarif tol Permai, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Permai telah diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dalam keputusan tersebut disebutkan tarif untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500.

 

Tarif untuk golongan II sebesar Rp257.000, sedangkan untuk golongan III juga Rp257.000. Golongan IV dan V akan dikenai tarif sebesar Rp343 ribu, dengan jenis kendaraan berupa truk dengan 3 atau 4 gandar.

 

"Keputusan mengenai penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Pekanbaru – Dumai sudah diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2024 dan akan berlaku efektif 14 hari kalender setelah penetapan keputusan," ungkap Jarot.