Tidak Mencapai Kuorum, DPRD Kuantan Singingi Tunda Pengesahan Ranperda OPD Baru
FN Indonesia Kuansing - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) setelah rapat paripurna pada Jumat (19/6/2026) gagal mencapai kuorum.
Rapat dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembentukan dinas baru tersebut hanya dihadiri oleh 18 anggota dewan. Sementara itu, 17 anggota lainnya dilaporkan absen tanpa keterangan.
Wakil Ketua I DPRD Kuantan Singingi, Satria Mandala Putra, yang memimpin persidangan, sempat menskor rapat selama dua kali lima menit. Namun, karena tidak ada penambahan anggota yang hadir, ia memutuskan untuk menunda rapat paripurna.
"Karena kuorum rapat tidak terpenuhi hingga akhir waktu skors, maka paripurna penyampaian pendapat akhir terhadap Ranperda perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Kuansing ditunda hingga tiga hari kerja pekan depan," ujar Satria saat memimpin sidang.
Merujuk pada Pasal 124 ayat 1 dan 3 Tata Tertib DPRD Kuantan Singingi, rapat paripurna pengambilan keputusan baru dapat dinyatakan kuorum jika dihadiri oleh minimal dua pertiga dari total anggota dewan, atau sebanyak 24 orang.
Penundaan ini terjadi di hadapan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, yang hadir langsung di ruang sidang.
Berdasarkan absensi, anggota dewan yang tidak hadir mayoritas berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem-PKS.
Sebelumnya, dalam pandangan umum fraksi, Fraksi PAN serta Fraksi Nasdem-PKS secara tegas menyatakan menolak rancangan peraturan tersebut. Sementara itu, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah melakukan kajian ulang atas usulan penambahan dinas baru ini.
Juru bicara Fraksi Golkar menyoroti beban keuangan daerah, masalah utang yang belum terselesaikan, serta potensi membengkaknya belanja pegawai di tengah program-program prioritas masyarakat yang dinilai lebih mendesak. (rls)
0 Komentar