- Banjir, Longsor di Agam, Menteri Kehutanan dan Kapolda Riau Percepat Evakuasi dan Distribusi Bantuan
- Apel Kesiapsiagaan Digelar di Batu Hampar, Semua Unsur Siap Hadapi Potensi Banjir
- Kesiapan Operasi Zebra 2025, Ditlantas Polda Riau Sertakan Aksi Peduli Untuk Korban Siklon Tropis Senyar Sumbar
- Kapolda Riau Berangkatkan 290 Personel Bantu Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
- Kapolda Riau Lakukan Perombakan Besar, 8 Pejabat Polresta Pekanbaru Dimutasi untuk Penyegaran Kinerja
- PFI Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam atas Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
- Wujud Kepedulian, Polsek Kandis Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar
- Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Dua Kurir, Sita 28,3 Kilogram Sabu yang Dikendalikan dari Lapas
- Oknum P3K Satpol PP Inhu Dibekuk Saat Edarkan Ekstasi, Polisi Gerebek Rumah di Air Molek
- Satlantas Pekanbaru Tertibkan Kendaraan Bertonase Besar, 37 Truk Melanggar Jam Masuk Kota
Satlantas Pekanbaru Tertibkan Kendaraan Bertonase Besar, 37 Truk Melanggar Jam Masuk Kota

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan kendaraan bertonase besar atau “gajah” yang masuk ke wilayah kota di luar jam yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2019. Imbauan tersebut ditujukan kepada para pengusaha angkutan dan Organda agar lebih disiplin mematuhi aturan.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana, mengatakan kepatuhan terhadap Perwako sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Baca Lainnya :
- Pickup Tabrak Truk Saat U-Turn di Jalan Air Hitam Pekanbaru, Satu Korban Meninggal Dunia0
- Menko Polkam Djamari Chaniago Kunjungi DPRA, Respon Revisi UU Pemerintahan Aceh0
- Patroli Gabungan Polres Kampar dan Kodim 0313 KPR Temukan Excavator Tanpa Operator di Lokasi Galian C Ilegal0
- Orangtua Korban Resmi Laporkan Kasus Bullying SDN 108 ke Polresta Pekanbaru0
- Operasi Senyap Polsek Kampar Kiri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Gunung Sahilan0
“Kepatuhan pengusaha angkutan dan pengemudi menjadi kunci dalam mengurangi kepadatan dan potensi kecelakaan. Aturan ini harus dipatuhi demi ketertiban bersama,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan pemantauan selama sebulan terakhir, Satlantas masih menemukan kendaraan besar yang masuk kota melalui tiga jalur utama:
• Pelabuhan Sungai Dukuh – Jalan Jenderal Sudirman – Pasir Putih
Di jalur ini, aktivitas bongkar muat masih sering dilakukan pagi hingga siang hari, padahal waktu operasional sudah diatur ketat dalam Perwako.
• Arah Arhanud – Jalan Soekarno-Hatta
Banyak truk melintas di jalur ini sehingga turut menambah kepadatan, khususnya di kawasan HR Soebrantas.
• Jalan Harapan Raya – Jalan Sudirman

Petugas masih menemukan kendaraan besar melakukan bongkar muat di luar jam yang ditentukan.
Selama satu bulan terakhir, Satlantas Polresta Pekanbaru telah menindak 37 kendaraan bertonase besar yang melanggar aturan jam operasional. Sebagian besar merupakan kendaraan berpelat luar daerah milik pengusaha angkutan.
Penindakan dilakukan melalui tilang, teguran, dan pemeriksaan dokumen angkutan.
AKP Satrio memastikan pengawasan akan diperketat bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.
“Saat ini kami bersama Dinas Perhubungan Kota telah menempatkan personel di sejumlah titik rawan masuknya kendaraan ODOL, termasuk di persimpangan Jalan Garuda Sakti,” jelasnya.
Menurutnya, efektivitas pengaturan lalu lintas tidak hanya ditentukan oleh penindakan, tetapi juga kesadaran dan koordinasi semua pihak.
“Kami sangat berharap para pengusaha angkutan dan Organda berperan aktif, termasuk rutin berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota agar pengemudi memahami aturan jam masuk kota,” tutup AKP Satrio. (F)











