- Banjir, Longsor di Agam, Menteri Kehutanan dan Kapolda Riau Percepat Evakuasi dan Distribusi Bantuan
- Apel Kesiapsiagaan Digelar di Batu Hampar, Semua Unsur Siap Hadapi Potensi Banjir
- Kesiapan Operasi Zebra 2025, Ditlantas Polda Riau Sertakan Aksi Peduli Untuk Korban Siklon Tropis Senyar Sumbar
- Kapolda Riau Berangkatkan 290 Personel Bantu Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
- Kapolda Riau Lakukan Perombakan Besar, 8 Pejabat Polresta Pekanbaru Dimutasi untuk Penyegaran Kinerja
- PFI Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam atas Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
- Wujud Kepedulian, Polsek Kandis Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar
- Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Dua Kurir, Sita 28,3 Kilogram Sabu yang Dikendalikan dari Lapas
- Oknum P3K Satpol PP Inhu Dibekuk Saat Edarkan Ekstasi, Polisi Gerebek Rumah di Air Molek
- Satlantas Pekanbaru Tertibkan Kendaraan Bertonase Besar, 37 Truk Melanggar Jam Masuk Kota
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Dua Kurir, Sita 28,3 Kilogram Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan besar. Dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) diringkus saat membawa 28,3 kilogram sabu di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu malam (9/11/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah kendaraan yang diduga mengangkut narkotika dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Berusaha Kabur Saat Diberhentikan
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri saat mobil Toyota Rush warna silver yang mereka kendarai dihentikan petugas di kawasan Parit Indah. Namun upaya itu gagal, dan keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Saat dihentikan, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama barang bukti,” ungkap Kombes Putu, Kamis (27/11) di Pekanbaru.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 27 bungkus besar sabu yang disembunyikan di bangku tengah mobil. Total barang bukti mencapai 28,3 kilogram.

Sudah Tiga Kali Jadi Kurir
Dari hasil pemeriksaan awal, RF dan HR mengaku bukan pertama kali mengangkut narkotika. Keduanya mengakui telah dua kali menjalankan pekerjaan serupa sebelumnya.
“Pada Agustus mereka mengantar 70 kilogram, dan pada Oktober membawa 20 kilogram. Kali ini, upah yang dijanjikan mencapai Rp8 juta per kilogram,” jelas Kombes Putu.
Jumlah dan pola pengiriman membuat polisi menduga jaringan ini beroperasi secara profesional dan terstruktur.
Dikendalikan dari Dalam Lapas
Lebih lanjut, kedua tersangka mengaku bahwa pengendali jaringan mereka berada di dalam lembaga pemasyarakatan. RF bahkan mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke rumah kontrakan miliknya sebelum diedarkan lebih luas.
Selain sabu, tim juga menyita empat unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi serta satu unit mobil Toyota Rush sebagai sarana pengangkut narkoba.
Diduga Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Polda Riau menegaskan penyidikan tidak berhenti pada dua kurir ini. Polisi masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan jaringan dan penyidikan terkait TPPU yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut,” pungkas Kombes Putu.
Penangkapan ini bukti keseriusan Polda Riau dalam menekan masuknya narkotika dari jalur perbatasan dan jaringan internasional yang kerap memanfaatkan wilayah Riau sebagai pintu masuk. (***)











