Oknum P3K Satpol PP Inhu Dibekuk Saat Edarkan Ekstasi, Polisi Gerebek Rumah di Air Molek

Oknum P3K Satpol PP Inhu Dibekuk Saat Edarkan Ekstasi, Polisi Gerebek Rumah di Air Molek

By FN INDONESIA 26 Nov 2025, 20:33:09 WIB Hukum
Oknum P3K Satpol PP Inhu Dibekuk Saat Edarkan Ekstasi, Polisi Gerebek Rumah di Air Molek

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Inhu - Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), NS alias Noven, ditangkap aparat Polsek Pasir Penyu karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Penggerebekan berlangsung pada Minggu (25/11/2025) dini hari di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu. 

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang curiga rumah tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. 

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan,” ucap Aiptu Misran. 

Baca Lainnya :

Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu tiba di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka mendapati N berada di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi (18 berlogo LV warna merah muda, 1 berbentuk kerang warna kuning) Total berat kotor: 7,73 gram, 1 tas sandang hitam, 1 unit handphone Vivo Y12 dan uang tunai Rp59.000 diduga hasil transaksi. 

Selain barang bukti fisik, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine, memperkuat dugaan bahwa ia tidak hanya menyimpan, tetapi juga mengedarkan narkoba tersebut. 

N diketahui bekerja sebagai P3K paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Inhu. Polisi menduga, statusnya sebagai aparat digunakan sebagai kedok untuk memuluskan aktivitas peredaran narkoba. 

“Perannya jelas sebagai pengedar, bukan pemakai. Bukti dan hasil pemeriksaan sudah mengarah kuat ke situ,” tegas Misran. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal 6 tahun, mengingat jumlah barang bukti serta statusnya sebagai pengedar. 

Penangkapan oknum aparatur ini menegaskan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa memandang jabatan ataupun profesi pelaku. 

“Siapapun yang terlibat narkoba, apapun jabatannya, akan kami tindak tegas,” tegas Misran. 

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya yang terkait dengan tersangka. 

Polres Inhu mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Pelibatan masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Inhu. /  (Ferdian)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment