Remaja 17 Tahun Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Satu Pelaku Ditangkap
FN Indonesia Kampar – Unit Reskrim Polsek Tambang mengamankan seorang pria berinisial BO (23), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja berinisial E (17).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di rumah korban pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam perkara ini, polisi menyebut BO diduga tidak beraksi seorang diri. Dua pria lainnya berinisial PU dan EK turut disebut terlibat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman membenarkan penangkapan tersebut.
"Salah satu pelaku sudah kita amankan yaitu BO dan dua rekannya PU dan EK saat ini dalam pengejaran kita," kata Aulia.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban pulang ke rumah sekitar pukul 00.30 WIB. Saat tiba, orang tua korban mendapati E sedang duduk di sudut kamar dalam kondisi menangis.
Setelah ditanya mengenai kondisi tersebut, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh BO bersama PU dan EK.
Mendengar cerita korban, ibu korban kemudian meminta bantuan saksi, termasuk pemilik kontrakan, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
"Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Aulia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, visum, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan BO. Pada Sabtu (26/9/2026), polisi memperoleh informasi bahwa BO berada di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambang kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan BO.
Saat diperiksa, BO disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut bersama dua rekannya, PU dan EK.
"Tim berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama BO di Kecamatan Siak Hulu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut kepada korban bersama dua orang temannya yang bernama PU dan EK," ujar Aulia.
Setelah diamankan, BO dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu PU dan EK yang hingga kini belum berhasil diamankan.
Atas perkara tersebut, BO dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diterapkan penyidik dalam proses hukum perkara tersebut.
Kapolsek menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk memburu dua orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Polisi juga memastikan proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
0 Komentar