Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Polsek Tenayan Raya mengambil langkah inovatif dengan membebaskan dua pelaku penganiayaan melalui pendekatan Restoratif Justice. Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, bersama Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, mengonfirmasi bahwa kedua kasus penganiayaan telah berhasil didamaikan pada Kamis (01/02/2024) dan Jumat (02/02/2024) lalu.

 

IPTU Dodi Vivino menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Selasa (23/01/2024) di Jalan Enau, Kelurahan Rejosari. Tersangka Syah Indra Putra (46) menganiaya korban Multachdi (54) menggunakan sebatang bambu, menyebabkan korban mengalami luka. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya oleh korban.

 

Kasus kedua terjadi pada Senin (15/01/2024) dini hari di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Tuah Negeri. Tersangka Sokhi Janolo Gorli (27) dan Tinus (DPO) bersama rekannya mengeroyok korban Rahmad Syahputra (31), mengakibatkan luka serius pada korban. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya.

 

Setelah menerima laporan, polisi segera mengamankan kedua pelaku untuk menjalani proses hukum. Beberapa hari kemudian, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

 

"Para pihak sepakat berdamai dan para pelaku bersedia melakukan pengobatan secara fisik dan mental korban. Para pelaku juga bersedia membayar biaya pengobatan para korban dan berjanji akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian ini dengan sebaik-baiknya," kata IPTU Dodi Vivino.

 

Proses Restoratif Justice melibatkan kedua belah pihak, keluarga mereka, Kanit Reskrim, dan beberapa saksi. Keputusan damai ini mendapatkan apresiasi karena menghindarkan kedua pelaku dari proses hukum lebih lanjut. Setelah menandatangani perjanjian damai di hadapan pihak kepolisian, kedua pelaku langsung dibebaskan dari sel tahanan Mapolsek Tenayan Raya.

 

"Ini adalah langkah maju dalam penyelesaian konflik dan menunjukkan bahwa pendekatan damai dapat menjadi solusi efektif dalam menangani kasus penganiayaan," tutup Kanit Reskrim.