Polres Siak OTT Kadishub Siak, Diduga Peras Kontraktor Proyek Transportasi Desa Sebesar 25 Juta
FN Indonesia Siak - Satuan Reserse Kriminal Polres Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak, Junaidi, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek pemerintah. Junaidi diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) setelah diduga meminta sejumlah uang kepada pemenang proyek jasa sewa transportasi untuk wilayah desa terpencil.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, operasi tangkap tangan dilakukan pada Jumat (10/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, Junaidi resmi ditahan dan diproses hukum.
"Tersangka ditahan mulai hari ini. Tersangka selaku Kadishub melakukan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi untuk desa terpencil di Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2026," kata AKP Raja Kosmos Parmulais melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/7/2026).
Korban berinisial AS, Direktur CV Shift of Marine, merupakan perusahaan yang memenangkan proyek tersebut. Menurut penyidik, tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta setelah mengetahui pencairan uang muka proyek akan dilakukan.
Sekitar pukul 14.17 WIB, AS mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta. Sebelum pencairan berlangsung, tersangka disebut beberapa kali menghubungi korban melalui WhatsApp untuk memastikan proses pencairan berjalan dan meminta bagian dari dana tersebut.
Karena merasa tertekan dan khawatir proyeknya akan terganggu, korban akhirnya hanya mampu menyerahkan Rp15 juta dari permintaan awal Rp25 juta.
Penyidik mengungkapkan, korban mengaku khawatir apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka pelaksanaan operasional kapal sewa akan terhambat. Dari total 77 kali pelayaran yang tercantum dalam kontrak, sebanyak tujuh perjalanan disebut berpotensi tidak dapat dilaksanakan apabila permintaan tersebut ditolak.
Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Siak yang telah melakukan pemantauan sejak proses pencairan dana kemudian mengikuti pergerakan korban hingga lokasi penyerahan uang di kediaman tersangka di Jalan Sutomo, Kabupaten Siak.
Sesaat setelah uang diserahkan, petugas langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap Junaidi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui menerima uang dari korban.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan. Rinciannya, Rp5 juta ditemukan di dalam dompet tersangka dan Rp10 juta disimpan di lemari kamar. Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp50 juta yang merupakan sisa uang muka proyek, satu unit sepeda motor, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diminta tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Pengakuannya untuk keperluan pribadi. Operasionalnya sebagai kepala dinas," ucap AKP Raja Kosmos Parmulais.
Atas perbuatannya, Junaidi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
0 Komentar