Polres Dumai Menyerahkan Tersangka Narkotika sekaligus TPPU Tahap II dengan Barang Bukti Uang Rp. 3,
FN-Indonesia.com. Dumai - Di kantor Kejaksaan Negeri Dumai jalan Sultan Syarif Kasim Dumai, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 15.00 wib, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menyerahkan tersangka Th (35) untuk Proses Hukum Tahap II bersama barang bukti kepada JPU.
Kapolres Dumai Akbp Dhovan Oktavianton SH.SIK.MSi melaui Kasat Narkoba Dumai Iptu Mardiwel SH.MH, penyerahan tersangka dan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika dan pencucian uang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh penyidik dari Satres Narkoba Dumai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai.
Sebelum ini, diketahui bahwa Th (35), seorang warga jalan Pangeran Diponegoro Dumai, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika Shabu dan pil ekstasi serta pencucian uang (TPPU). Dia ditangkap pada tanggal 4 Juni 2023 lalu.
Selain barang bukti narkoba, barang bukti lainnya adalah uang tunai yang diduga berasal dari tindakan kriminal terduga pelaku, yang berjumlah sekitar 3,3 miliar rupiah dalam bentuk uang cash.
Kasat Narkoba Iptu Mardiwel SH.MH. menyatakan, "Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dumai (JPU), maka proses hukum tersangka naik ke tingkat persidangan yang selanjutnya akan diproses di Kejaksaan Negeri Dumai."
0 Komentar