FN Indonesia Dumai - Upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian di Dumai. Dalam operasi yang dilakukan jajaran Polres Dumai, sebanyak 29 orang berhasil diamankan dari jaringan yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan calon pekerja migran nonprosedural di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (24/4/2026) dini hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan patroli serta penyekatan di Jalan Raya Lubuk Gaung. 

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menghentikan satu kendaraan yang melintas dan menemukan sembilan orang di dalamnya bersama seorang sopir. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diduga hendak dibawa ke lokasi penampungan sementara sebelum diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur ilegal. 

Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, pengembangan kasus langsung dilakukan setelah penangkapan awal tersebut. Tim kemudian bergerak menuju sebuah lokasi di kawasan Batu Teritip yang diduga menjadi tempat penampungan calon PMI. 

“Di lokasi itu, petugas kembali menemukan sejumlah orang lainnya yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal. Total ada 29 orang yang berhasil diamankan,” jelasnya. 

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai pengatur dan penampung dalam jaringan tersebut. Mereka kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Dari hasil pendataan sementara, para calon PMI diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat. Mereka dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan biaya keberangkatan berkisar antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang, tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa praktik pengiriman PMI ilegal merupakan kejahatan serius yang berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap korban. 

“Pola yang digunakan masih sama, mulai dari perekrutan hingga penampungan sebelum diberangkatkan. Ini sangat berbahaya karena para korban tidak memiliki perlindungan hukum di negara tujuan,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus menindak tegas jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal, terutama yang memanfaatkan jalur-jalur rawan di wilayah perbatasan. 

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas perekrutan dan koordinasi. 

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sementara itu, para korban akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. 

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa praktik TPPO dan pengiriman PMI ilegal masih menjadi ancaman nyata, khususnya di wilayah Riau yang memiliki akses perbatasan strategis. Aparat pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.