FNindonesia - Setelah melewati tahapan proses penangkapan dan penyidikan, tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah akhirnya melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka dugaan kasus penyelundupan barang bekas impor ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.

Serah terima tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo SIK melalui Kasubdit 1 AKBP Edi Rahmat Mulyana SIK MH, Selasa, 21 Maret 2023.

Adanya aktivitas penyelundupan barang bekas dari luar negeri tentunya memberikan dampak terhadap industri tekstil dalam negeri.

Instansi keamanan, berupaya melakukan peningkatan dan pengawasan hingga sampai pada tahapan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, maka Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap kasus yang terjadi di wilayah perairan Indragiri Hilir, Riau.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, 18 Januari 2023, tim Direktorat Kriminal Khusus melakukan penangkapan pada sebuah lokasi di wilayah Tembilahan, Indragiri Hilir.

Hasil penggeledahan ditemukan bukti, sepatu bekas yang diduga berasal dari negara tetangga berupa 300 (Tiga Ratus) karung /kapit Sepatu second, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi berwarna Hitam, 5 (Lima) struk Bank BNI (bukti Setoran).

Setelah dilakukan penyitaan, penyidik kemudian mengamankan tersangka yang bertanggungjawab terhadap kasus tersebut.

Tersangka dikenakan dengan persangkaan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang - Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana :

Pasal 47 ayat (1) “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru “

Pasal 111

“Setiap Importir yang Mengimport dalam keadaan tidak baru Sebagaimana di maksud dalam pasal 47 ayat (1) di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00-, (Lima Miliyar Rupiah)”

Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. ****