Perjuangkan Hak yang Belum Dibayar, Puluhan Eks Karyawan Riau Pos Group Gandeng Tiga LBH Berpengalaman
FN Indonesia Pekanbaru - Upaya penyelesaian hak-hak puluhan mantan karyawan Riau Pos Group (RPG) kini memasuki babak baru. Setelah menilai penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, mereka resmi menunjuk tiga lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mendampingi langkah hukum menuntut pembayaran hak yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang digelar di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat (10/7/2026). Pertemuan difasilitasi PWI Riau mengingat sebagian besar mantan karyawan yang memperjuangkan haknya merupakan anggota organisasi tersebut.
Tiga lembaga bantuan hukum yang akan mendampingi para mantan karyawan yakni LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, LBH PWI Riau, dan LBH Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau. Puluhan advokat dari ketiga LBH tersebut menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
Pertemuan dipimpin Ketua PWI Riau H. Raja Isyam Azwar dan dihadiri Penasihat PWI Riau H. Kazzaini KS serta Sekretaris PWI Riau N. Doni Dwi Putra.
Para mantan karyawan menuntut perusahaan memenuhi berbagai hak normatif yang belum diterima, mulai dari pembayaran pesangon, BPJS Ketenagakerjaan hingga pembagian keuntungan (profit sharing). Mereka menilai komitmen penyelesaian yang sebelumnya disampaikan perusahaan tidak pernah terealisasi secara penuh.
"Beberapa bulan pertama saja dibayar sesuai kesepakatan. Setelah itu tidak lagi. Bahkan sudah sekitar setahun tidak pernah ada pembayaran," ungkap salah seorang mantan karyawan.
Sejumlah mantan pekerja mengaku telah mengabdi selama puluhan tahun di perusahaan, bahkan ada yang bekerja hingga 33 tahun dan memilih pensiun dini. Namun hingga kini mereka menyatakan hak-hak yang seharusnya diterima belum juga diselesaikan.
Salah seorang mantan karyawan juga mempertanyakan mekanisme perhitungan pesangon yang diterapkan perusahaan. Menurutnya, dasar penghitungan menggunakan nominal gaji yang telah dipotong sehingga nilai pesangon yang diterima jauh lebih kecil.
"Saya berkali-kali meminta penjelasan, tetapi selalu saling melempar tanggung jawab. Bahkan gaji yang dijadikan dasar perhitungan pesangon ditentukan sepihak dan nilainya sudah dipotong lebih dari setengah," ujarnya.
Ketua Umum DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Suardi SH MH, menegaskan pembayaran pesangon secara mencicil bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pesangon tidak boleh dicicil. Itu sudah diatur dalam undang-undang," tegas Suardi.
Ia mengungkapkan pihaknya pernah mendampingi mantan karyawan RTV, salah satu anak usaha Riau Pos Group, dalam perkara serupa dan gugatan tersebut dimenangkan. Karena itu, ia meminta seluruh mantan karyawan tetap solid selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Ketua Seksi LBH PWI Riau, Sugiharto SH MH, meminta seluruh mantan karyawan segera melengkapi dokumen pendukung. Ia juga mengimbau mantan karyawan yang belum terdata, termasuk ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia, agar segera bergabung dalam proses pendataan.
Dari hasil pertemuan tersebut disepakati percepatan proses hukum melalui koordinasi intensif dan pengumpulan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum akan segera melayangkan somasi kepada pihak Riau Pos Group sebelum menempuh jalur gugatan di pengadilan.
"Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah mengajukan somasi," tutup Suardi. (rls)
0 Komentar