FN Indonesia Pekanbaru - Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di SMA 18 Kota Pekanbaru mencuat ke publik. Keluarga korban bersama aktivis perlindungan perempuan dan anak telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau dan mendesak agar pelaku segera diproses hukum serta dinonaktifkan dari jabatannya.

Wakil Ketua Umum Cipta Germas PPA, Rika Parlina SH, menjelaskan pihaknya menerima laporan dari korban dan keluarga yang meminta pendampingan. Setelah melihat bukti berupa video, pihaknya mengaku sangat prihatin atas dugaan perbuatan oknum guru tersebut.

“Kami sangat miris melihat tenaga pendidik seperti itu. Kami meminta Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti oknum guru yang diduga melecehkan muridnya dan bahkan sering menghubungi korban hingga larut malam,” ujar Rika kepada awak media.

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa itu diduga terjadi saat korban mengikuti kegiatan sekolah di wilayah Duri. Korban disebut sempat beristirahat di dalam mobil karena kelelahan dan tertidur seorang diri. Saat itulah oknum guru berinisial AS, yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diduga datang dan melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.

Lebih memprihatinkan, terduga pelaku disebut sempat merekam perbuatannya menggunakan telepon genggam. Video tersebut kemudian diketahui oleh salah seorang murid yang meminjam ponsel guru tersebut untuk keperluan dokumentasi kegiatan. Saat membuka galeri dan riwayat pengiriman WhatsApp, ditemukan rekaman dugaan pelecehan tersebut.

Rika menegaskan laporan telah dibuat sejak Januari, namun hingga kini keluarga korban masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia juga meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera memberi atensi serius, mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan terduga pelaku adalah tenaga pendidik.

Selain melapor ke kepolisian, pihak pendamping juga telah mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut Rika, tanggapan pihak sekolah dinilai tidak berpihak kepada korban.

“Kepala sekolah menyebut ini hanya khilaf dan guru tersebut merasa bersalah. Kami sesalkan karena yang dipikirkan justru kondisi gurunya, bukan trauma korban,” ungkapnya.

Pihak pendamping juga telah meminta agar oknum guru tersebut dinonaktifkan sementara sampai ada keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Namun, menurut keterangan mereka, pihak sekolah menyatakan kesulitan mencari pengganti karena guru tersebut sudah lama mengajar di sekolah tersebut.

Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan. (F)